Selasa, 31 Mei 2016

Demokrasi

Demokrasi



Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu "demos" yang berarti "rakyat", dan "kratos" yang berarti "kekuasaan". Apabila diartikan secara harfiah, demokrasi memiliki arti sebagai "kekuasaan rakyat".


Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.



Kata "demokrasi" pertama kali muncul pada mahzab politik dan filsafat Yunani kuno di kota ("polis") Athena. Warga kota Athena dipimpin oleh Cleisthenes, mendirikan sebuah "polis" Athena, yang hingga kini polis Athena dianggap sebagai negara demokrasi pertama. Cleisthenes disebut sebagai "Bapak Demokrasi" Athena.

Demokrasi Athena memiliki ciri utama yaitu didirikannya sebuah "Majelis Legislatif" yang terdiri dari semua warga Athena. Semua warga negara Athena yang memenuhi ketentuan boleh berbicara dan memberi saran di depan sidang "Majelis Legislatif", sehingga tercipta hukum di negara tersebut.

Pada masa sejarah Yunani kuno, masyarakat kota Athena yang masih sedikit menggunakan metoda demokrasi langsung, yakni masyarakat atau tokoh pemuka masyarakat dapat berbicara langsung di depan forum "Majelis Legislatif" untuk mengeluarkan aspirasinya.

Namun, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk di bumi, pada saat ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk menggunakan metoda demokrasi langsung, karena tidak efektif seluruh masyarakat berkumpul di dalam satu gedung. Saat ini yang proporsional ialah dengan menggunakan metoda tidak langsung atau demokrasi perwakilan, dimana hanya wakil dari elemen masyarakat yang dapat masuk sebagai perwakilan (wakil masyarakat) ke dalam gedung "Majelis Legislatif".

Dalam metoda demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih wakilnya (perwakilan) melalui kontes "Pemilihan Umum", untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka, serta untuk ikut serta di dalam proses pengambilan keputusan (kebijakan) yang akan berdampak bagi kehidupan mereka.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak yang setara di dalam proses pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi kebijakan negara dan dapat mengubah nasib hidup mereka ke arah yang lebih baik.

Di dalam negara yang menganut sistem demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan dalam menentukan nasib mereka sendiri, dan dilibatkan aktif dalam berbagai keputusan penting.
Prinsip utama di dalam demokrasi adalah adanya pembatasan kekuasaan. Tidak ada satu orang pun yang memiliki kekuasaan yang absolut (absolute power).

Lord Acton mengatakan : "Manusia yang memiliki kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaannya, akan tetapi manusia yang memiliki kekuasaan absolut dan tak terbatas pasti akan menyalahgunakan kekuasaannya secara tak terbatas pula". (Power tends corrupt, but absolute power corrupt absolutely).

Demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. UNESCO melalui penelitiannya menemukan fakta bahwa demokrasi merupakan dasar dari bentuk pemerintahan yang dipakai oleh mayoritas negara-negara di dunia, pasca Perang Dunia II.

Ciri-ciri suatu pemerintahan yang demokratis :

  • Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  • Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara, rakyatnya).
  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  • Adanya lembaga perwakilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  • Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi, dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  • Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  • Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, agama, golongan, dan lain sebagainya).

Demikianlah secukil informasi mengenai demokrasi, tentang pembatasan kekuasaan, peran aktif masyarakat dalam keikutsertaan mengambil keputusan / kebijakan publik, sistem lembaga perwakilan sebagai suatu tatanan pemerintahan yang adil dan demokratis.

Semoga bermanfaat.


Penulis,
© Bambu Kuning 158

Legitimasi

Legitimasi


Krisis moneter yang melanda Indonesia di tahun 1998, telah membuat perekonomian nasional terpuruk. Stabilitas sosial-politik goyang. Hal ini membuat kelompok mahasiswa yang pernah berjaya pada aksi demonstrasi KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) dan KAPI (Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia) pada tahun 1966 dengan membawa tuntutan : "Tritura" - "Tiga Tuntutan Rakyat", kembali membuat aksi demonstrasi : "Pro-Reformasi", yang menganggap bahwa pemerintah telah menyengsarakan rakyat. Pemerintah telah dianggap gagal dalam misi menyejahterakan kehidupan rakyat. Aksi demonstrasi mahasiswa ini berhasil menumbangkan kekuasaan pemerintah yang telah berkuasa selama 32 tahun.


Tercatat nama : "Elang Mulia Lesmana" - dkk, mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi 'tumbal' bagi kebangkitan reformasi di Indonesia. Mahasiswa Indonesia menganggap kawan mereka : "Elang Mulia Lesmana" - dkk ini sebagai "Pahlawan Reformasi".

Lihat artikel : "Insiden Trisakti 1998".


Peribahasa mengatakan : "Esa hilang, dua terbilang. Patah tumbuh, hilang berganti. Gugur satu, tumbuh seribu".


Aksi mahasiswa Trisakti ini justru telah mengakhiri suatu masa pemerintahan yang telah berkuasa selama 32 tahun.


Masa telah berganti. Lalu, siapakah yang berhak melanjutkan 'tongkat estafet' kepemimpinan di Republik Indonesia tercinta ini ? Masyarakat bertanya, apa definisi 'pemerintah' yang sah untuk memerintah negeri ini ?


Tentu menurut teori politik, pemerintah yang berhak untuk memerintah suatu bangsa adalah pemerintah yang memperoleh "legitimasi" dari rakyat-nya. Pemerintah yang memperoleh "legitimasi" ini dianggap "sah" menurut hukum (perundang-undangan) yang berlaku di negeri tersebut.


Secara dasar, "legitimasi" adalah pihak yang memperoleh dukungan suara dari rakyat sebesar : 50 % + 1. Pihak (pemerintah) ini, yang telah memperoleh dukungan suara dari rakyat sebesar : 50 % + 1, adalah pemerintah yang "sah" menurut hukum. Dengan syarat, rakyat yang memilih telah mencapai 'quorum' atau telah mencapai minimal 2/3 (dua-per-tiga) dari jumlah total penduduk yang telah berhak memilih (telah terdaftar di dalam DPT : "Daftar Pemilih Tetap").


Di dalam kamus "Oxford Advanced Learner's Dictionary", legitimate ialah allowed and acceptable according to the law. Dengan kata lain legitimate adalah "legal" menurut hukum. ("the legitimate government of the country", pemerintah yang sah menurut hukum).


Legitimasi berarti seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin.


Dalam pemerintahan secara hukum berdasarkan putusan dari pengadilan, hubungan antara pemimpin dengan masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan kepada kepatuhan dari masyarakat yang dipimpin apakah mau menerima atau menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin.

Di mata hukum, diatas sistem peradilan, legitimasi memiliki makna nilai / bobot kepatuhan dari si penerima putusan pengadilan terhadap hasil putusan yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.

Di dalam sebuah organisasi, Anggaran Dasar organisasi berfungsi sebagai dasar atas pengambilan sumber peraturan / hukum di dalam ruang lingkup rumah tangga organisasi tersebut.

Di dalam Anggaran Dasar suatu organisasi, dikatakan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam organisasi tersebut berada ditangan "Musyawarah Besar Anggota", yang dapat dilakukan setiap periode masa jabatan / kepengurusan tertentu (misal, lima tahun).

Di dalam Anggaran Dasar suatu organisasi dikatakan bahwa "Musyawarah Besar Anggota" adalah badan tertinggi di dalam organisasi tersebut.

Ada pula Anggaran Dasar suatu organisasi yang mengatakan bahwa kedaulatan tertinggi di dalam organisasi tersebut : berada sepenuhnya ditangan anggota, yang diwujudkan melalui bentuk sebuah Kongres.

Sedangkan di dalam Anggaran Dasar suatu perusahaan terbatas dikatakan bahwa kekuasaan tertinggi perusahaan berada ditangan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), yang dapat dilakukan setiap periode tertentu.


Di dalam perseroan terbatas, struktur organisasi-nya terdiri atas : RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah badan kekuasaan tertinggi di dalam sebuah perseroan terbatas. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dapat mengangkat atau memberhentikan Dewan Komisaris atau Dewan Direksi. RUPS dilaksanakan setiap periode tertentu.

Di dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dikatakan bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Mari kita bandingkan dengan sistem pemerintahan suatu negara. Perseroan Terbatas (PT) merupakan perusahaan yang oleh Undang-Undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Sebuah sistem pemerintahan atau sebuah negara juga merupakan sebuah badan hukum. Sebuah negara adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh rakyatnya guna menjalankan roda pemerintahan.

Abraham Lincoln mengatakan bahwa : Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu "demos" yang berarti "rakyat", dan "kratos" yang berarti "kekuasaan". Jadi apabila diartikan secara harfiah, demokrasi memiliki arti sebagai "kekuasaan rakyat".

Jadi di dalam sebuah negara, rakyat adalah pemegang saham yang memiliki hak satu suara untuk masing-masing warga negaranya.

Di dalam suatu perusahaan, pemegang saham sebesar / sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Demikian pula dengan sebuah negara, rakyat sebagai pemegang saham-nya memiliki hak satu suara untuk masing-masing warga negaranya.

Di dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, juga dikatakan bahwa : RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah badan kekuasaan tertinggi di dalam sebuah perusahaan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang (kekuasaan tertinggi) yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau Anggaran Dasar.

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dapat mengangkat atau memberhentikan Dewan Komisaris / Dewan Direksi.

RUPS dapat dilakukan setiap periode tertentu (misal, lima tahun sekali). Hasil keputusan dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dianggap "sah" apabila jumlah kehadiran anggota minimal 2/3 (dua-per-tiga) yang hadir dari total jumlah pemegang saham, atau telah memenuhi batas minimal 'quorum'.


Sesuai dengan perkembangan teknologi, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dapat juga diselenggarakan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS dapat saling melihat dan mendengar secara langsung dalam satu waktu yang bersamaan, serta dapat berpastisipasi di dalam rapat.

Sehingga dengan perkembangan teknologi yang baru dan serba canggih sekarang ini, walaupun para peserta terpisah pada jarak yang jauh masing-masing, namun dalam waktu yang bersamaan mereka dapat bertemu; asalkan anggota rapat dapat saling melihat dan mendengar secara langsung.

Berdasarkan "Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan" (PSAK), dinyatakan bahwa : suatu kelompok pemegang saham dikatakan memiliki "pengaruh mengendalikan" apabila memiliki > 50 % saham; namun paling tidak suatu kelompok pemegang saham dikatakan memiliki "pengaruh signifikan" apabila memiliki ≥ 20 % saham.

Demikian pula dengan pemegang hak suara di dalam suatu organisasi sistem pemerintahan, dimana para pemegang sahamnya adalah publik yang telah memiliki hak pilih (telah terdaftar di dalam "DPT" : Daftar Pemilih Tetap). Dimana berlaku ketentuan "one man = one vote".

Keputusan dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dianggap "sah" apabila dihadiri oleh minimal 2/3 (dua-per-tiga) jumlah anggota, atau dikatakan telah mencapai / memenuhi batas minimal 'quorum'.

Suatu kelompok pemegang saham di dalam suatu organisasi "publik", dikatakan telah memiliki "pengaruh mengendalikan" apabila memiliki 50 % + 1 dari jumlah hak suara yang ada; dan suatu kelompok pemegang saham di dalam suatu organisasi "publik", dikatakan telah memiliki "pengaruh signifikan" apabila memiliki ≥ 20 % dari jumlah hak suara yang ada.

Berikut akan dijelaskan "Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan" (PSAK) mengenai porsi kepemilikan saham yang lebih lengkap, antara lain :

1. "Pengaruh Mengendalikan".
Suatu kelompok pemegang saham dikatakan telah memiliki "pengaruh mengendalikan" apabila telah memiliki > 50 % saham.

2. "Pengaruh pengendalian bersama".
Suatu kelompok pemegang saham dikatakan telah memiliki "pengaruh mengendalikan bersama" apabila telah memiliki 50 % saham.

3. "Pengaruh Signifikan".
Suatu kelompok pemegang saham dikatakan telah memiliki "pengaruh (yang) signifikan" apabila telah memiliki ≥ 20 % saham.

4. "Tidak memiliki pengaruh signifikan".
Suatu kelompok pemegang saham dikatakan "tidak memiliki pengaruh (yang) signifikan" apabila (hanya) memiliki < 20 % saham.


Demikian pula dengan organisasi "publik", "hasil rekapitulasi penghitungan suara" dan "penetapan hasil penghitungan suara" dilakukan oleh suatu kelembagaan / lembaga yang dibentuk oleh hukum perundang-undangan untuk memberikan "legitimasi" terhadap peserta (bakal calon pemimpin) pada "pemilihan umum".

"Pengaruh mengendalikan" adalah kekuasaan untuk mengendalikan atau mengatur kebijakan dan jalannya operasional pada suatu organisasi "publik".

"Pengaruh pengendalian bersama" adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu organisasi "publik". Dan hanya apabila ketika ada keputusan kebijakan yang strategis terhadap jalannya operasional organisasi tersebut, dibutuhkan "konsensus" dari seluruh pihak yang ikut dalam kepemilikan saham organisasi tersebut.

"Pengaruh signifikan" adalah kekuasaan untuk ikut berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan kebijakan yang strategis terhadap jalannya roda operasional organisasi tersebut, tetapi tidak mengendalikan (> 50 %) atau mengendalikan bersama (50 %) atas kebijakan tersebut.

"Tidak memiliki pengaruh signifikan" berarti tidak memiliki kekuasaan atau pengaruh untuk ikut mengendalikan jalannya roda operasional organisasi tersebut, dan tidak ikut berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan kebijakan yang strategis.

Demikianlah pemaparan singkat dari penulis, mengenai aksi demonstrasi mahasiswa di tahun 1998 yang menyebabkan tumbangnya suatu rezim kekuasaan yang telah berkuasa selama 32 tahun; 'tongkat estafet' tampuk kepemimpinan di tanah air; definisi legitimasi kekuasaan; "Musyawarah Anggota" sebagai badan kekuasaan tertinggi di dalam sebuah organisasi; serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengenai hal : "pengaruh mengendalikan" dan "pengaruh signifikan".

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembacanya untuk menyegarkan kembali kilas-balik periode 1998 sebagai tonggak awal kebangkitan "Reformasi" di negeri kita tercinta.

Akhirul kalam. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Penulis,
© Bambu Kuning 158

Senin, 30 Mei 2016

Insiden Trisakti 1998

Insiden Trisakti 1998



Insiden Trisakti 1998 ialah peristiwa yang terjadi tanggal 12 Mei 1998, dimana mahasiswa Trisakti (di kampus Grogol - Jakarta Barat) melakukan aksi demonstrasi menuntut agar Presiden Suharto (pada waktu itu) turun dari jabatannya. Peristiwa ini mengakibatkan bentrokan antara mahasiswa dengan pihak aparat yang menewaskan 4 (empat) orang mahasiswa, dan 15 (lima belas) orang lainnya luka-luka.

Situasi dan kondisi pada saat itu dalam keadaan tidak stabil dimulai sejak perekonomian Indonesia mulai goyah awal tahun 1998, yang terpengaruh oleh krisis keuangan yang melanda Asia pada waktu itu.

Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung MPR/DPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.

Tanggal 12 Mei 1998, civitas akademika universitas Trisakti melakukan aksi damai dari gedung M (Syarif Thayeb) di kampus Trisakti - Grogol. Dimulai dengan pengumpulan segenap civitas akademika universitas Trisakti yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pejabat fakultas (universitas), dan karyawan yang berjumlah + 6.000 orang.

Mahasiswa memulai aksi mimbar bebas, yang diawali dengan acara penurunan bendera setengah tiang yang diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya", yang dikumandangkan bersama oleh para peserta mimbar bebas. Kemudian dilanjutkan dengan acara "mengheningkan cipta" sejenak sebagai tanda keprihatinan terhadap kondisi bangsa dan rakyat Indonesia pada saat itu.

Aksi mimbar bebas dan orasi yang dilakukan oleh pihak dosen, karyawan, maupun mahasiswa Trisakti tersebut pada awalnya berjalan dengan tertib dan lancar.

Kemudian para mahasiswa ini berencana untuk melanjutkan aksi orasi mereka ke gedung MPR/DPR di Senayan. Mahasiswa hendak melakukan aksi "long march" menuju gedung MPR/DPR.

Massa mahasiswa keluar dari pintu gerbang di Jl. S. Parman, melewati kampus Universitas Tarumanegara, lalu aksi "long march" massa mahasiswa ini terhambat oleh barikade dari aparat pemerintah di depan kantor Walikota Jakarta Barat (pada waktu itu). Aparat "Pengendalian Massa" (Dalmas) menahan gerak maju massa mahasiswa. Sementara masyarakat pun telah tergabung dengan massa mahasiswa.

Perwakilan dari Senat Mahasiswa Universitas Trisakti melakukan negosiasi dengan pihak aparat pemerintah, bahwa mereka hendak melakukan aksi damai (orasi) di depan gedung MPR/DPR- Jakarta. Namun keinginan mahasiswa ini ditolak oleh pihak aparat, dengan alasan kemungkinan akan menimbulkan kemacetan lalu-lintas di jalan raya, dan dikhawatirkan pula massa demonstran ini akan melakukan aksi anarkisme.

Massa duduk. Situasi tenang tanpa ketegangan antara pihak aparat dengan mahasiswa. Sementara rekan mahasiswi membagikan bunga mawar kepada barisan aparat.

Acara mimbar bebas dan orasi yang dilakukan di jalan raya ini, diteruskan dengan menyanyikan yel-yel maupun lagu-lagu perjuangan. Hujan sempat turun mengguyur kerumunan massa demonstran. Namun hujan turun tersebut tidak membuat massa bergeming dan bubar dari barisan.

Namun pada akhirnya, ada pula kelompok masyarakat yang bubar, dan massa mahasiswa yang bergerak mundur kembali ke kampus.

Hasil negosiasi dengan pihak aparat, dan setelah dibujuk oleh pihak dosen kampus, massa mahasiswa kemudian mundur kembali ke dalam kampus. Mahasiswa bergerak masuk ke dalam kampus dengan tenang. Mahasiswa kemudian hendak membubarkan diri secara perlahan-lahan dan tertib di kampus. Saat itu hujan turun dengan deras.

Di dalam aksi demonstrasi pada waktu itu, terdapat aksi "provokasi" yang dilakukan oleh orang yang mengaku "alumni" mahasiswa (namun sebenarnya tidak tamat).

Aksi "provokasi" di dalam suatu aksi demonstrasi biasanya dapat memancing konflik antara pihak demonstran dengan aparat.

Akhirnya pihak mahasiswa diminta untuk mundur dan membubarkan diri dari kerumunan aksi massa, sebagai peringatan terakhir dari kelompok aparat; dikarenakan hari telah menjelang sore, sehingga tidak memungkinkan lagi bagi mahasiswa untuk melanjutkan aksi "long march" menuju gedung MPR/DPR di Senayan pada sore itu. Dan seharusnya mahasiswa dapat menutup kegiatan hari itu karena hari telah menjelang sore; dan melanjutkan kembali aksi demonstrasi mereka itu pada hari-hari selanjutnya.

Melihat mahasiswa yang tidak segera membubarkan diri, sedangkan aktifitas kegiatan ibukota pada hari itu telah habis, pihak aparat kemudian membubarkan kerumunan massa mahasiswa dengan menembakkan gas air mata. Tembakan gas air mata dari pihak aparat itu membuat massa panik dan berhamburan ke dalam kampus.

Pihak aparat "Pengendalian Massa" dilaporkan melakukan pemukulan dengan tongkat rotan, pemukulan dengan popor senapan, penendangan terhadap mahasiswa, sehingga banyak mahasiswa yang jatuh tersungkur, dan korban yang jatuh tergeletak di tanah kemudian diinjak-injak oleh pihak aparat. Pihak aparat juga dilaporkan melakukan pengejaran terhadap para mahasiswi, sehingga membuat demonstran mahasiswi ini menjadi berteriak-teriak histeris dan panik.

Pihak aparat kemudian akhirnya membuat "formasi siap menembak dua baris" (jongkok dan berdiri), lalu menembak ke arah mahasiswa yang ada di dalam kampus. Pihak aparat mengakui bahwa mereka melakukan tembakan peringatan dan tembakan pantulan ke arah tanah, agar pihak demonstran dapat membubarkan diri.

Dari tembakan pantulan ke arah tanah tersebut, tercatat 15 (lima belas) orang cidera terkena peluru karet. Dan jatuh korban tewas akibat pantulan peluru tajam ke bagian yang dianggap vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.

Aksi demonstrasi mahasiswa Trisakti yang menuntut agar Presiden Suharto (pada waktu itu) turun dari jabatannya, menewaskan 4 (empat) orang mahasiswa Trisakti akibat terkena pantulan peluru tajam.

Mereka yang tewas adalah :

  1. Elang Mulia Lesmana (lahir tahun 1978);
  2. Heri Hentanto (lahir tahun 1977);
  3. Hafidin Royan (lahir tahun 1976);
  4. Hendriawan Sie (lahir tahun 1975).

Sementara korban yang luka-luka dibawa dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Sumber Waras.


Mahasiswa yang lain berlarian kembali ke dalam ruang kuliah, ataupun tempat-tempat yang dirasa aman seperti musholla, dan dengan segera memadamkan lampu untuk sembunyi. Setelah melihat keadaan sedikit aman, mahasiswa mulai berani untuk keluar dari ruangan.


Lalu dilakukan dialog antara pihak kampus dengan pihak aparat untuk meminta kepastian pemulangan mereka ke rumah masing-masing. Mahasiswa dapat pulang dengan syarat, pulang dengan cara keluar secara sedikit demi sedikit (per 5 orang). Mahasiswa dijamin akan pulang dengan aman.


© Bambu Kuning 158