Tampilkan postingan dengan label Demokrasi Athena. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi Athena. Tampilkan semua postingan
Rabu, 13 Juli 2016
Sejarah Partai Politik di Indonesia
Partai Politik lahir di negara-negara Eropa Barat bersamaan dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik.
Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di lain pihak.
Partai politik dianggap sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat.
Partai politik adalah sebuah SPV (Special Purpose Vehicle) yang dapat mengakomodasi aspirasi-aspirasi dari anggota-nya yang akan direalisasikan ke dalam bentuk program kerja.
Dengan memahami sejarah, akan berguna sebagai "kaca benggala" bagi masa yang akan datang.
Orang pandai sering berkata bahwa hari ini adalah produk hari kemarin, dan yang akan mempengaruhi hari esok.
Masa kolonial Hindia Belanda.
Tanggal 20 Mei 1908, dr. Wahidin Sudirohusodo mendirikan organisasi "Budi Utomo". Organisasi "Budi Utomo" ini pada awalnya dibentuk hanya sebagai organisasi sosial, namun jati dirinya merupakan cikal bakal berdirinya partai politik di era pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Pemerintah kolonial Hindia Belanda hanya memperbolehkan organisasi kemasyarakatan yang memposisikan diri dalam perjuangan di bidang pendidikan dan pengajaran.
Pada zaman penjajah Belanda, partai-partai politik tidak dapat hidup tentram. Tiap partai yang bersuara menentang atau bergerak tegas akan segera dihadang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan atau diasingkan.
Tahun 1911, H. Samanhudi mendirikan SDI (Sarekat Dagang Islam), sebagai organisasi untuk mengejar perbaikan nasib rakyat Indonesia di daerah jajahan Hindia Belanda.
Tahun 1912, H. Umar Said Cokroaminoto membentuk "Sarekat Islam" (SI). Organisasi "Sarekat Islam" (SI) hendak meluaskan perjuangan tidak terbatas pada bidang ekonomi saja.
Partai politik yang pertama di Indonesia adalah "De Indische Partij", didirikan tanggal 25 Desember 1912 oleh Edward Dowes Dekker, Ki Hajar Dewantara, dan dr. Cipto Mangunkusumo.
"De Indische Partij" adalah partai politik yang pertama di Indonesia, didirikan di kota Bandung, tanggal 25 Desember 1912. Tiga serangkai : 1.dr. Setiabudi, 2.dr. Cipto Mangunkusumo, 3.Ki Hajar Dewantara, mendirikan "De Indische Partij" ini dengan tujuan agar bangsa Indonesia lepas dari penjajahan Belanda. Partai ini hanya berusia 8 bulan karena ketiga pemimpinnya dibuang ke Kupang, Banda, dan Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.
Setelah "De Indische Partij" dibubarkan, pemerintah Hindia Belanda mendirikan "Volksraad" (Dewan Rakyat) yaitu sejenis lembaga legislatif pemerintah kolonial Hindia Belanda yang melibatkan perwakilan dari kaum pribumi di Indonesia.
Tanggal 9 Mei 1914, berdiri ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging), dalam sebuah rapat di gedung Marine - Surabaya, yang dihadiri sekitar 30 orang kaum sosial-demokrat Hindia Belanda. ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging) didirikan oleh Henk Sneevliet yang bernama lengkap Hendricus Franciscus Marie Sneevliet.
Tahun 1919, lahir partai-partai politik baru yakni :
- Partai Nasional Indonesia (PNI);
- Partai Indonesia Raya (Parindra);
- Dan lain sebagainya.
Partai-partai ini bertujuan untuk melakukan pegerakan ke arah Indonesia merdeka. Mereka melihat kemerdekaan sebagai hak setiap orang.
Tanggal 23 Mei 1920 dalam kongres di Semarang, ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging) berubah nama menjadi PKI (Partai Komunis Indonesia).
Tahun 1939, partai-partai milik kaum pribumi bergabung ke dalam suatu "Gabungan Politik Indonesia" (GAPI). Hal ini secara tidak langsung merupakan pembentukan suatu fraksi kaum pribumi di dalam "Volksraad" (Dewan Rakyat), yaitu dewan legislatif yang didirikan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Masa pendudukan Jepang.
Pada masa pendudukan Jepang, semua kegiatan partai politik dilarang. Hanya golongan Islam yang diberi kebebasan untuk membentuk partai "Masyumi" (Partai "Majelis Syuro Muslimin Indonesia").
Namun sempat disetujui oleh pemerintah pendudukan Jepang, berdirinya partai politik bernama "Putera" (Pusat Tenaga Rakyat). Pada organisasi "Pusat Tenaga Rakyat" (Putera) ini dibentuk pimpinan "Empat serangkai" yaitu : 1.Ir.Sukarno, 2.Drs. Mohammad Hatta, 3.Ki Hajar Dewantara, 4.K.H. Mas Mansyur. Partai ini didirikan dengan tujuan untuk mendukung propaganda "3A" Jepang, yaitu :
- Nippon Cahaya Asia;
- Nippon Pelindung Asia;
- Nippon Pemimpin Asia.
Namun organisasi "Putera" ini dibubarkan, karena dinilai tidak efektif oleh pemerintah pendudukan Jepang. Dan diganti dengan organisasi "Jawa Hokokai" (Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa) dengan Gunseikan sebagai pemimpinnya, dan Ir.Sukarno sebagai penasehat utamanya.
Masa Orde Lama.
Setelah masa Indonesia merdeka, pada masa Orde Lama tahun 1950-1959 sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik. Pemilihan umum tahun 1955 melahirkan 4 partai besar, yaitu :
- Partai Nasional Indonesia (PNI);
- Partai Nahdlatul 'Ulama (Partai NU);
- Partai Masyumi (Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia);
- Partai Komunis Indonesia (PKI).
Masa Orde Baru.
Memasuki masa Orde Baru (1965-1998), partai politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai politik, yaitu :
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
- Golongan Karya (Golkar);
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Era Reformasi.
UUD 1945 Hasil Amandemen pada pasal 6A menyatakan bahwa :(1). Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2). Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Maka lahirlah banyak partai politik-partai politik baru pada masa Reformasi, untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, juga pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Salah satu partai politik yang lahir pada masa Reformasi adalah Partai Demokrat. Di dalam sebuah sumber dikatakan bahwa "Partai Demokrat" lahir karena adanya keinginan untuk memperbaiki bangsa yang sedang dilanda krisis multidimensi, karena partai politik yang berkuasa sebelumnya dianggap gagal.
Hakikat Reformasi di Indonesia adalah terwakilinya partisipasi penuh kekuatan-kekuatan masyarakat yang disalurkan melalui partai politik sebagai "Pilar Demokrasi".
Besarnya peran partai politik dalam pemerintah, keberadaan partai politik sangat erat dengan kiprah para elit politik, menggerakkan massa politik, dan kian mengkristalnya kompetensi memperebutkan sumber daya publik.
Lahirnya UU No.23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden langsung, menyatakan bahwa : "Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang dilaksanakan secara "Luber" (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) serta "Jurdil" (Jujur dan Adil) yang diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum."
Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat di Era Reformasi adalah penyelenggaraan pemilihan umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya dilaksanakan menurut undang-undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian sejarah singkat partai politik di Indonesia ini ditulis. Semoga dapat bermanfaat. Wassalam.
Penulis,
© Bambu Kuning 158
Selasa, 31 Mei 2016
Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu "demos" yang berarti "rakyat", dan "kratos" yang berarti "kekuasaan". Apabila diartikan secara harfiah, demokrasi memiliki arti sebagai "kekuasaan rakyat".
Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kata "demokrasi" pertama kali muncul pada mahzab politik dan filsafat Yunani kuno di kota ("polis") Athena. Warga kota Athena dipimpin oleh Cleisthenes, mendirikan sebuah "polis" Athena, yang hingga kini polis Athena dianggap sebagai negara demokrasi pertama. Cleisthenes disebut sebagai "Bapak Demokrasi" Athena.
Demokrasi Athena memiliki ciri utama yaitu didirikannya sebuah "Majelis Legislatif" yang terdiri dari semua warga Athena. Semua warga negara Athena yang memenuhi ketentuan boleh berbicara dan memberi saran di depan sidang "Majelis Legislatif", sehingga tercipta hukum di negara tersebut.
Pada masa sejarah Yunani kuno, masyarakat kota Athena yang masih sedikit menggunakan metoda demokrasi langsung, yakni masyarakat atau tokoh pemuka masyarakat dapat berbicara langsung di depan forum "Majelis Legislatif" untuk mengeluarkan aspirasinya.
Namun, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk di bumi, pada saat ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk menggunakan metoda demokrasi langsung, karena tidak efektif seluruh masyarakat berkumpul di dalam satu gedung. Saat ini yang proporsional ialah dengan menggunakan metoda tidak langsung atau demokrasi perwakilan, dimana hanya wakil dari elemen masyarakat yang dapat masuk sebagai perwakilan (wakil masyarakat) ke dalam gedung "Majelis Legislatif".
Dalam metoda demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih wakilnya (perwakilan) melalui kontes "Pemilihan Umum", untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka, serta untuk ikut serta di dalam proses pengambilan keputusan (kebijakan) yang akan berdampak bagi kehidupan mereka.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak yang setara di dalam proses pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi kebijakan negara dan dapat mengubah nasib hidup mereka ke arah yang lebih baik.
Di dalam negara yang menganut sistem demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan dalam menentukan nasib mereka sendiri, dan dilibatkan aktif dalam berbagai keputusan penting.
Prinsip utama di dalam demokrasi adalah adanya pembatasan kekuasaan. Tidak ada satu orang pun yang memiliki kekuasaan yang absolut (absolute power).
Lord Acton mengatakan : "Manusia yang memiliki kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaannya, akan tetapi manusia yang memiliki kekuasaan absolut dan tak terbatas pasti akan menyalahgunakan kekuasaannya secara tak terbatas pula". (Power tends corrupt, but absolute power corrupt absolutely).
Demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. UNESCO melalui penelitiannya menemukan fakta bahwa demokrasi merupakan dasar dari bentuk pemerintahan yang dipakai oleh mayoritas negara-negara di dunia, pasca Perang Dunia II.
Ciri-ciri suatu pemerintahan yang demokratis :
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara, rakyatnya).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga perwakilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi, dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, agama, golongan, dan lain sebagainya).
Demikianlah secukil informasi mengenai demokrasi, tentang pembatasan kekuasaan, peran aktif masyarakat dalam keikutsertaan mengambil keputusan / kebijakan publik, sistem lembaga perwakilan sebagai suatu tatanan pemerintahan yang adil dan demokratis.
Semoga bermanfaat.
Penulis,
© Bambu Kuning 158
Langganan:
Postingan (Atom)
