Rabu, 13 Juli 2016
Sejarah Partai Politik di Indonesia
Partai Politik lahir di negara-negara Eropa Barat bersamaan dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik.
Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di lain pihak.
Partai politik dianggap sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat.
Partai politik adalah sebuah SPV (Special Purpose Vehicle) yang dapat mengakomodasi aspirasi-aspirasi dari anggota-nya yang akan direalisasikan ke dalam bentuk program kerja.
Dengan memahami sejarah, akan berguna sebagai "kaca benggala" bagi masa yang akan datang.
Orang pandai sering berkata bahwa hari ini adalah produk hari kemarin, dan yang akan mempengaruhi hari esok.
Masa kolonial Hindia Belanda.
Tanggal 20 Mei 1908, dr. Wahidin Sudirohusodo mendirikan organisasi "Budi Utomo". Organisasi "Budi Utomo" ini pada awalnya dibentuk hanya sebagai organisasi sosial, namun jati dirinya merupakan cikal bakal berdirinya partai politik di era pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Pemerintah kolonial Hindia Belanda hanya memperbolehkan organisasi kemasyarakatan yang memposisikan diri dalam perjuangan di bidang pendidikan dan pengajaran.
Pada zaman penjajah Belanda, partai-partai politik tidak dapat hidup tentram. Tiap partai yang bersuara menentang atau bergerak tegas akan segera dihadang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan atau diasingkan.
Tahun 1911, H. Samanhudi mendirikan SDI (Sarekat Dagang Islam), sebagai organisasi untuk mengejar perbaikan nasib rakyat Indonesia di daerah jajahan Hindia Belanda.
Tahun 1912, H. Umar Said Cokroaminoto membentuk "Sarekat Islam" (SI). Organisasi "Sarekat Islam" (SI) hendak meluaskan perjuangan tidak terbatas pada bidang ekonomi saja.
Partai politik yang pertama di Indonesia adalah "De Indische Partij", didirikan tanggal 25 Desember 1912 oleh Edward Dowes Dekker, Ki Hajar Dewantara, dan dr. Cipto Mangunkusumo.
"De Indische Partij" adalah partai politik yang pertama di Indonesia, didirikan di kota Bandung, tanggal 25 Desember 1912. Tiga serangkai : 1.dr. Setiabudi, 2.dr. Cipto Mangunkusumo, 3.Ki Hajar Dewantara, mendirikan "De Indische Partij" ini dengan tujuan agar bangsa Indonesia lepas dari penjajahan Belanda. Partai ini hanya berusia 8 bulan karena ketiga pemimpinnya dibuang ke Kupang, Banda, dan Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.
Setelah "De Indische Partij" dibubarkan, pemerintah Hindia Belanda mendirikan "Volksraad" (Dewan Rakyat) yaitu sejenis lembaga legislatif pemerintah kolonial Hindia Belanda yang melibatkan perwakilan dari kaum pribumi di Indonesia.
Tanggal 9 Mei 1914, berdiri ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging), dalam sebuah rapat di gedung Marine - Surabaya, yang dihadiri sekitar 30 orang kaum sosial-demokrat Hindia Belanda. ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging) didirikan oleh Henk Sneevliet yang bernama lengkap Hendricus Franciscus Marie Sneevliet.
Tahun 1919, lahir partai-partai politik baru yakni :
- Partai Nasional Indonesia (PNI);
- Partai Indonesia Raya (Parindra);
- Dan lain sebagainya.
Partai-partai ini bertujuan untuk melakukan pegerakan ke arah Indonesia merdeka. Mereka melihat kemerdekaan sebagai hak setiap orang.
Tanggal 23 Mei 1920 dalam kongres di Semarang, ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging) berubah nama menjadi PKI (Partai Komunis Indonesia).
Tahun 1939, partai-partai milik kaum pribumi bergabung ke dalam suatu "Gabungan Politik Indonesia" (GAPI). Hal ini secara tidak langsung merupakan pembentukan suatu fraksi kaum pribumi di dalam "Volksraad" (Dewan Rakyat), yaitu dewan legislatif yang didirikan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Masa pendudukan Jepang.
Pada masa pendudukan Jepang, semua kegiatan partai politik dilarang. Hanya golongan Islam yang diberi kebebasan untuk membentuk partai "Masyumi" (Partai "Majelis Syuro Muslimin Indonesia").
Namun sempat disetujui oleh pemerintah pendudukan Jepang, berdirinya partai politik bernama "Putera" (Pusat Tenaga Rakyat). Pada organisasi "Pusat Tenaga Rakyat" (Putera) ini dibentuk pimpinan "Empat serangkai" yaitu : 1.Ir.Sukarno, 2.Drs. Mohammad Hatta, 3.Ki Hajar Dewantara, 4.K.H. Mas Mansyur. Partai ini didirikan dengan tujuan untuk mendukung propaganda "3A" Jepang, yaitu :
- Nippon Cahaya Asia;
- Nippon Pelindung Asia;
- Nippon Pemimpin Asia.
Namun organisasi "Putera" ini dibubarkan, karena dinilai tidak efektif oleh pemerintah pendudukan Jepang. Dan diganti dengan organisasi "Jawa Hokokai" (Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa) dengan Gunseikan sebagai pemimpinnya, dan Ir.Sukarno sebagai penasehat utamanya.
Masa Orde Lama.
Setelah masa Indonesia merdeka, pada masa Orde Lama tahun 1950-1959 sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik. Pemilihan umum tahun 1955 melahirkan 4 partai besar, yaitu :
- Partai Nasional Indonesia (PNI);
- Partai Nahdlatul 'Ulama (Partai NU);
- Partai Masyumi (Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia);
- Partai Komunis Indonesia (PKI).
Masa Orde Baru.
Memasuki masa Orde Baru (1965-1998), partai politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai politik, yaitu :
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
- Golongan Karya (Golkar);
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Era Reformasi.
UUD 1945 Hasil Amandemen pada pasal 6A menyatakan bahwa :(1). Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2). Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Maka lahirlah banyak partai politik-partai politik baru pada masa Reformasi, untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, juga pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Salah satu partai politik yang lahir pada masa Reformasi adalah Partai Demokrat. Di dalam sebuah sumber dikatakan bahwa "Partai Demokrat" lahir karena adanya keinginan untuk memperbaiki bangsa yang sedang dilanda krisis multidimensi, karena partai politik yang berkuasa sebelumnya dianggap gagal.
Hakikat Reformasi di Indonesia adalah terwakilinya partisipasi penuh kekuatan-kekuatan masyarakat yang disalurkan melalui partai politik sebagai "Pilar Demokrasi".
Besarnya peran partai politik dalam pemerintah, keberadaan partai politik sangat erat dengan kiprah para elit politik, menggerakkan massa politik, dan kian mengkristalnya kompetensi memperebutkan sumber daya publik.
Lahirnya UU No.23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden langsung, menyatakan bahwa : "Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang dilaksanakan secara "Luber" (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) serta "Jurdil" (Jujur dan Adil) yang diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum."
Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat di Era Reformasi adalah penyelenggaraan pemilihan umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya dilaksanakan menurut undang-undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian sejarah singkat partai politik di Indonesia ini ditulis. Semoga dapat bermanfaat. Wassalam.
Penulis,
© Bambu Kuning 158
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar