Senin, 04 Juli 2016
Cuplikan UU No.3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bahwa Pemilihan Umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawaratan / perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan negara yang dijiwai semangat Pancasila dan UUD 45 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa untuk lebih mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan telah dilakukannya penataan undang-undang di bidang politik, perlu menata kembali penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
pasal 1
- Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
- Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5(lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPRD tingkat I, dan DPRD tingkat II.
- Pemilihan Umum juga untuk mengisi keanggotaan MPR.
- Pemberian suara dalam pemilihan umum adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih.
- Pemilihan Umum dilaksanakan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
pasal 8
- Penanggung jawab pemilihan umum adalah Presiden.
- Penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur-unsur partai politik peserta pemilihan umum dan pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden.
- Komisi Pemilihan Umum berkedudukan di ibukota negara.
- Pembentukan Komisi Pemilihan Umum diresmikan dengan Keputusan Presiden.
Bab V : Hak memilih
pasal 28
Warga negara yang pada waktu pemungutan suara untuk pemilihan umum sudah berumur 17(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
pasal 29
Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga negara harus terdaftar sebagai pemilih.
pasal 30
Anggota ABRI tidak menggunakan hak memilih.
Bab VI : Pendaftaran pemilih
pasal 32
- Pemberian suara merupakan hak warga negara yang berhak memilih.
- Pendaftaran pemilih di tempat yang ditentukan, dilakukan secara aktif oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau bukti diri lainnya yang sah.
- Untuk desa / kelurahan yang secara geografis sulit dijangkau oleh pemilih dan/atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa untuk mendaftarkan diri, Panitia Pemungutan Suara berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih yang bersangkutan.
- Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran pemilihan umum ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
pasal 33
Pendaftaran pemilihan umum dilakukan dengan mencatat data pemilih dalam daftar pemilih.
pasal 34
Pemilih yang namanya telah dicatat dalam daftar pemilih diberi bukti pendaftaran yang berlaku sebagai surat panggilan.
pasal 36
- Seorang pemilih hanya dapat didaftar dalam satu daftar pemilih.
- Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang tetap.
- Apabila kemudian ternyata pemilih tersebut dengan sengaja mendaftarkan diri lebih dari satu daftar pemilih, maka pemilih yang bersangkutan kehilangan hak pilihnya.
Bab VII : Syarat keikutsertaan dalam pemilihan umum.
pasal 39
1. Partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Diakui keberadaannya sesuai dengan undang-undang tentang partai politik.b. Memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
c. Memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah kabupaten / kota di provinsi.
d. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
2. Partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan, tidak dapat menjadi peserta pemilihan umum, namun keberadaannya tetap diakui selama partai tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang partai politik.
3. Untuk dapat mengikuti pemilihan umum berikutnya, partai politik harus memiliki sebanyak 2% dari jumlah kursi DPR atau memiliki sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi DPRD I atau DPRD II yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah kabupaten / kota seluruh Indonesia berdasarkan hasil pemilihan umum.
4. Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi ketentuan, tidak boleh ikut dalam pemilihan umum berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain.
5. Pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum, diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
pasal 40
Partai politik peserta pemilihan umum tidak boleh menggunakan nama dan tanda gambar yang sama atau mirip dengan :
a. Lambang negara Republik Indonesia.b. Lambang negara asing.
c. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih.
d. Bendera kebangsaan negara asing.
e. Gambar perseorangan.
f. Tanda gambar partai politik yang telah ada.
Bab VIII : Hak dipilih dan pencalonan.
pasal 41
1. Setiap partai politik peserta pemilihan umum dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD I, DPRD II untuk setiap daerah pemilihan.
4. Calon-calon yang diajukan oleh masing-masing partai politik mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
5. Penyusunan daftar calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan secara demokratis oleh DPP partai politik dengan memperhatikan sungguh-sungguh usulan tertulis dari pimpinan partai politik di daerah tingkat II.
6a. Daftar nama-nama calon anggota DPR diajukan oleh pimpinan pusat partai peserta pemilihan umum dengan menyebutkan daerah tingkat I dimana yang bersangkutan dicalonkan.
6b. Daftar nama-nama calon anggota DPRD I diajukan oleh pimpinan partai politik peserta pemilihan umum daerah tingkat I, dengan menyebutkan daerah tingkat II dimana yang bersangkutan dicalonkan.
6c. Daftar nama-nama calon anggota DPRD II diajukan oleh pimpinan partai politik peserta pemilihan umum daerah tingkat II, dengan menyebutkan wilayah kecamatan dimana yang bersangkutan dicalonkan.
pasal 42
Anggota ABRI tidak menggunakan hak untuk dipilih.
© Bambu Kuning 158
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar