Rabu, 13 Juli 2016
Hukum Socrates
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang, melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar, namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya, sekalipun dengan tindakan yang represif.
Hukum memiliki sanksi, dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
![]() |
| Dewi Keadilan |
Macam-macam ilmu hukum :
* Hukum Adat : seperangkat norma dan aturan adat / kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
* Hukum Agama : sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci.
* Hukum Pidana adalah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan, yaitu :
- Kejahatan.
- Pelanggaran.
"Kejahatan" adalah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dan lain sebagainya.
"Pelanggaran" adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain.
* Hukum Perdata adalah hukum sipil. Contoh hukum perdata, antara lain : hukum perikatan, hukum harta benda, hukum waris, dan lain-lain.
* Hukum Acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang untuk menegakkan hukum material, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum material.
Hukum Acara harus dikuasai terutama oleh "Lima Pilar Penegak Hukum", yaitu :
- Kuasa Hukum (Advokat).
- Polisi (Bhayangkara).
- Jaksa (Adhiyaksa).
- Hakim (Yustisia).
- Petugas Lembaga Permasyarakatan (Pengayoman).
Tugas pokok Polisi (Bhayangkara) menurut hukum acara pidana adalah terutama melaksanakan tugas:
- Penyelidikan.
- Penyidikan.
Yang menjadi tugas Jaksa adalah :
- Penuntutan.
- Pelaksanaan Putusan Hakim.
Advokat berkuasa untuk :
- Mengajukan gugatan, kepada sidang pengadilan.
- Mewakili dan membela terdakwa dalam proses pendampingan dan pengadilan.
Hakim bertugas untuk :
- Memeriksa gugatan.
- Memutus suatu perkara (Vonis Pengadilan).
Twitter : @istiqamah158
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar