Rabu, 13 Juli 2016

Keadilan Sosial

Keadilan Sosial


Bagi Plato, kepentingan masyarakat (kepentingan bersama) harus lebih diutamakan daripada kepentingan individu / kepentingan pribadi / kepentingan golongan.

Pada saat itu (periode pengajaran Plato di Athena), kesenjangan sosial ekonomi antara si kaya dan si miskin amatlah mencolok.

Mengenai keadilan sosial, Plato melarang adanya :
  • Hak milik dan nepotisme.
  • Hak memiliki harta kekayaan, seperti emas dan benda berharga.
  • Hak properti, seperti rumah mewah, dan villa atau bungalow yang biasanya dimiliki oleh golongan kaum bangsawan.
  • Bahkan Plato berpendapat bahwa seorang anak keturunan Yunani yang baru lahir dari ibunya adalah milik negara, dan harus dipelihara oleh negara. Sehingga anak tersebut dapat ditempa menjadi aset negara, yang kelak akan mengisi golongan aristokrat, golongan pemerintah, dan golongan lain yang menjadi keperluan pemerintah.


Plato mengemukakan bahwa hak milik akan mengurangi dedikasi dan loyalitas seseorang pada kewajibannya sebagai anggota masyarakat.

Namun pembatasan atas hak milik ini, hanya dibebani kepada golongan kelas penguasa saja. Sedangkan kelas pekerja diperbolehkan mempunyai hak milik pribadi, dikarenakan merekalah yang menghidupi kelas lainnya (aparatur pemerintah, dan sebagainya), dan tugas mereka adalah untuk menyelenggarakan produksi perekonomian.

Plato adalah filsuf yang tidak men-diskriminasi wanita. Dia adalah pelopor dalam mendukung emansipasi wanita. Plato yang pertama kali mengusulkan bahwa wanita mempunyai hak pilih di dalam pemilihan umum.

Tulisan ini bersambung pada judul : "Republik".

Twitter : @istiqamah158

0 komentar:

Posting Komentar