Rabu, 01 Juni 2016

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)



Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki "Visi" :
"Terwujudnya komisi pemilihan umum sebagai penyelenggara pemilihan umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki "Misi", antara lain :

  1. Membangun lembaga penyelenggara pemilihan umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
  2. Menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien, dan efektif.
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta pemilih secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan pemilihan umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU No.3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum pada pasal 10, KPU (Komisi Pemilihan Umum) mempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum;
  2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai Politik yang berhak sebagai peserta pemilihan umum;
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS);
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. Menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I (DPRD I), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II (DPRD II);
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil pemilihan umum;
  7. Memimpin tahapan kegiatan pemilihan umum.

Berdasarkan UU No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pada pasal 4, Susunan Organisasi Penyelenggara Pemilihan Umum adalah :

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia;
  2. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi;
  3. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten/Kota yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota.

Untuk menghadapi pelaksanaan pemilihan umum, image KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus diubah, sehingga KPU (Komisi Pemilihan Umum) dapat berfungsi secara efektif dan mampu memanfaatkan pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil.

Pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat.

Sifat mandiri, mensyaratkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam menyelenggarakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak manapun.

Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilihan umum sangat penting, selain menjadi motor penggerak Komisi Pemilihan Umum juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat, karena didukung oleh personil yang jujur dan adil.

Demikianlah sekilas mengenai : definisi KPU; visi dan misi KPU; Tugas dan Kewenangan KPU; Susunan Organisasi Penyelenggara Pemilihan Umum; image KPU ke depan; dan integritas moral personil KPU.

Semoga bermanfaat. Wassalam.

Penulis,
© Bambu Kuning 158

0 komentar:

Posting Komentar