Rabu, 01 Juni 2016

Pemilihan Umum

Pemilihan Umum


Pemilihan Umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari Presiden, Wakil Rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilihan Umum dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti Ketua OSIS atau Ketua Kelas.

Pemilihan Umum merupakan sebuah proses pengambilan keputusan secara formal, dimana masyarakat memilih kandidat calon pemimpin pemerintahannya atau calon wakil legislatifnya untuk mengisi suatu jabatan politik tertentu, seperti Presiden, atau Wakil Rakyat (Anggota Legislatif).

Pemilihan Umum dapat juga dikatakan sebagai representasi untuk mengisi jabatan-jabatan di legislatif, eksekutif dan badan peradilan lain (kehakiman); baik untuk wilayah pemerintah lokal ataupun wilayah pemilihan yang lebih besar.

Pemilihan Umum juga dapat diartikan sebagai proses untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin, ataupun suatu proses guna pengambilan keputusan publik yang akan digunakan hasil ketetapan hukumnya (perundang-undangan, dan lain sebagainya) bagi masyarakat umum. Istilah "referendum" juga dapat dikatakan sebuah proses pengambilan keputusan untuk seluruh masyarakat, sebagai hasil permufakatan keputusan bersama.

Selain untuk organisasi pemerintahan, "pemilihan umum" juga dapat dimaknai sebagai proses pemungutan suara pada organisasi lain dalam bentuk organisasi bisnis maupun dalam bentuk organisasi-organisasi sosial dan kemasyarakatan lainnya.

Proses "Pemilihan Umum" adalah alat kelengkapan suatu pemerintahan yang demokratis. Pemilihan Umum pada mulanya terdapat di kota Athena, dimana jabatan-jabatan politik pada legislatif dan pemerintahan dipilih menurut pilihan rakyat.

Pemilihan Umum digunakan pertama kali dalam sejarah Yunani kuno maupun Romawi kuno, untuk memilih jabatan seperti "Kaisar Romawi" atau jabatan "Kardinal" ("Uskup Agung").

Dalam sejarah India, seorang raja dari golongan ksatria dapat dimungkinkan dipilih dan diangkat atas pertimbangan dari suatu badan sesepuh kerajaan. Walaupun "putra mahkota" adalah anak dari "raja" yang sedang berkuasa, namun golongan sesepuh (pinisepuh) kerajaan dapat memberikan pertimbangan guna pengangkatan seorang raja pengganti / pewaris tahta raja. Hal ini juga berlaku sampai etnis Benggali.

Pada kerajaan Cola, tokoh / wakil masyarakat Tamil dipilih melalui cara pemilihan umum, dengan cara memasukkan (memilih) daun palem yang bertuliskan nama calon kandidat ke dalam kantong pengumpul (yang disediakan oleh panitia). Lalu panitia mengumpulkan hasil penghitungan dari daun palem yang bertuliskan nama calon kandidat, dan mengumumkan hasil penghitungan untuk menentukan siapa yang berhak duduk dalam jabatan tokoh perwakilan masyarakat.

Pemilihan Umum merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tanpa memaksa), dengan melakukan komunikasi massa, lobi-lobi, pemaparan visi dan misi yang dibawa oleh kandidat, penyampaian janji-janji politik maupun rencana program kerja-program kerja untuk proyek pembangunan yang akan dilaksanakan apabila si-kandidat terpilih nantinya.

Dalam pemilihan umum, para pemilih di dalam pemilihan umum dinamakan "konstituen". Dan kepada "konstituen" inilah para calon kandidat dalam pemilihan umum menawarkan janji-janji politik dan program kerja-program kerjanya pada masa kampanye.

Masa kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Pada saat pemilihan umum akan diselenggarakan, kandidat diberikan kesempatan untuk mengadakan kampanye selama masa waktu tertentu, guna menyampaikan visi dan misi, juga janji-janji politik dan program kerja yang akan dilaksanakan apabila terpilih nantinya.

Di dalam jalannya pemilihan umum juga akan ditemui hambatan-hambatan, seperti : intimidasi-intimidasi yang dilakukan kepada salah satu calon kandidat yang dilakukan oleh lawan politiknya; dan kecurangan-kecurangan lain dalam menarik simpati masyarakat (misalnya, dengan menggunakan "money politic" atau "politik uang"); lawan politik juga kerap kali menggunakan "kampanye hitam" ("black campaign") guna meruntuhkan popularitas dan elektibilitas publik dari lawan politiknya; juga kecurangan-kecurangan dalam hal penghitungan suara (seperti, penggunaan kertas suara kosong yang menjadi sisa tidak terpakai untuk surat suara, yang telah disediakan oleh panitia pemilihan umum) atau lemahnya saksi pada tempat pemungutan suara.

Lemahnya transparansi debat antar-kandidat juga kerap ditemui pada area-area tertentu, seperti lemahnya informasi politik dan berita politik oleh media massa. (Hal ini dapat ditemui pada bangsa-bangsa yang masih rendah kesejahteraan penduduknya).

Proses atau metoda pemilihan umum dapat ditentukan sebelumnya, apakah akan menggunakan metode "voting" atau metode "aklamasi".

Setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, proses penghitungan suara segera dilakukan. Hasil perolehan atas pemenang proses pelaksanaan pemilihan umum, ditentukan oleh "aturan main" atau "sistem penentuan pemenang" yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Dalam proses ber-demokrasi, pemilihan umum dijadwalkan rutin untuk setiap kali dalam periode waktu tertentu. Di Amerika Serikat pada negara-negara bagiannya, pemilihan umum diadakan setiap tiga atau empat tahun sekali. "Dewan Perwakilan" Amerika Serikat (U.S. House of Representative) menjadwalkan pemilihan umum setiap dua tahun sekali.

Pemilihan umum guna memilih Presiden India dijadwalkan setiap lima tahun sekali; Presiden Rusia dan Presiden Finlandia dipilih setiap enam tahun sekali; Presiden Perancis dipilih setiap lima tahun sekali; dan Presiden Amerika Serikat dipilih setiap periode empat tahun sekali.

Demikianlah uraian singkat dari penulis, mengenai deskripsi tentang pemilihan umum; sejarah pemilihan umum di Yunani kuno, Romawi kuno, maupun di kerajaan India (Tamil dan Benggali); metode pemilihan apakah menggunakan metode "voting" atau metode "aklamasi"; penjelasan mengenai masa kampanye; hambatan-hambatan yang umumnya ditemui pada pemilihan umum; proses pemungutan suara; proses penghitungan hasil pemilihan umum; dan jadwal berkala pemilihan umum yang dilakukan secara rutin untuk setiap periode tertentu.

Semoga dapat bermanfaat. Wassalam.

Penulis,
© Bambu Kuning 158

0 komentar:

Posting Komentar