Rabu, 01 Juni 2016
Pemilihan Umum pertama di Indonesia
Kalau boleh dikatakan, Pemilihan Umum merupakan syarat minimal bagi adanya "demokrasi" di suatu negara. Dengan pemilihan umum, rakyat dilibatkan secara tidak langsung (melalui sistem perwakilan) dengan memilih wakil-nya untuk mengisi jabatan-jabatan politik (seperti "anggota legislatif" atau "kepala pemerintahan") yang akan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perubahan hidup masyarakat pada akhirnya.
Bangsa Indonesia pernah mengadakan "Pemilihan Umum" untuk yang pertama kali pada tahun 1995. Pemilihan Umum tahun 1955 tersebut menghasilkan 4(empat) partai besar yakni :
- PNI (Partai Nasional Indonesia);
- Partai Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia);
- Partai NU (Nahdlatul Ulama);
- PKI (Parta Komunis Indonesia).
Sebelumnya, bangsa Indonesia pernah ingin mengadakan pemilihan umum pada bulan Januari 1946, pasca Indonesia merdeka. Namun pemilihan umum tahun 1946 ini tidak dapat dilaksanakan, karena beberapa faktor :
- Belum siapnya pemerintahan yang baru dibentuk. Boleh dikatakan pemerintahan Indonesia pada waktu itu baru lahir setelah Indonesia merdeka.
- Belum stabilnya kondisi pertahanan dan keamanan negara pada saat itu, karena pemerintah masih menghadapi perang fisik, perang revolusi kemerdekaan melawan Belanda (NICA, yakni "pemerintahan transisi" bentukan Belanda dengan nama "Pemerintahan Sipil Hindia Belanda"). Kondisi pertahanan dan keamanan negara pada saat itu belum stabil diakibatkan oleh konflik internal antar kekuatan politik yang ada, apalagi pada saat yang bersamaan gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain, para pemimpin politik lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi internal (antar kepentingan tokoh politik). Pemimpin politik pada saat itu mash disibukkan oleh urusan penyamaan visi dan misi politik perjuangan pada masa itu.
Namun, tidaklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa dan negara, serta perjuangan mengusir penjajah pada masa itu, pemerintah kemudian tidak berniat untuk menyelenggarakan suatu pemilihan umum. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah punya keinginan politik untuk menyelenggarakan sebuah pemilihan umum. Misalnya, dengan dibentuknya UU No.27 tahun 1948 tentang Pemilihan Umum, yang kemudian diubah dengan UU No.12 tahun 1949 tentang Pemilihan Umum. Pada pemilihan umum awal tahun 1949 tersebut, masyarakat Indonesia waktu itu masih banyak yang buta huruf.
Masa berikutnya setelah pemilihan umum awal tahun 1949 ini, pada UUDS 1950 dalam pasal 57 menyatakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih (langsung) oleh rakyat melalui pemilihan umum. Kemudian lahir payung hukum UU No.7 tahun 1953, yang menjadi payung hukum bagi Pemilihan Umum tahun 1955.
Pemilihan Umum tahun 1955 diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pemilihan Umum tahun 1955 mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing.
Namun, sangat disayangkan pemilihan umum berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dekrit Presiden itu mengakhiri proses pemilihan anggota legislatif melalui perwakilan suara rakyat lewat "Pesta Demokrasi". Dengan Dekrit Presiden itu, anggota 'konstituante' dipilih oleh Presiden. Mengutip istilah Prof. Ismail S., kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada "Democracy by Law", tetapi sudah kepada "Democracy by Decree". Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR ('konstituante'), dalam arti tanpa pemilihan langsung oleh publik. Hal ini dikarenakan di dalam pasal-pasal UUD 1945, tidak memuat klausul-klausul tentang cara memilih anggota legislatif (anggota MPR atau anggota DPR).
Akhir dari masa Orde Lama, Presiden Sukarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967, dengan Ketetapan MPRS : No.XXXIV/MPRS/1967. Masa jabatan Presiden Sukarno berakhir, setelah meluasnya dampak dari krisis politik, ekonomi, sosial pasca kudeta G 30 S / PKI.
Demikianlah tulisan ini mengenai : gagalnya pemilihan umum awal tahun 1946 setelah Indonesia merdeka; pemilihan umum tahun 1949, dimana masyarakat Indonesia masih banyak yang buta huruf; Pemilihan Umum tahun 1955; Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang memilih anggota 'konstituante' oleh Presiden; dan akhir masa jabatan Presiden Sukarno yang diberhentikan lewat Sidang Istimewa bulan Maret 1967, dengan Ketetapan MPRS : No.XXXIV/MPRS/1967.
Semoga secukil sejarah kilas-balik Pemilihan Umum di Indonesia ini dapat bermanfaat.
Wassalam.
Penulis,
© Bambu Kuning 158
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar