Selasa, 31 Mei 2016

Demokrasi

Demokrasi



Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu "demos" yang berarti "rakyat", dan "kratos" yang berarti "kekuasaan". Apabila diartikan secara harfiah, demokrasi memiliki arti sebagai "kekuasaan rakyat".


Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.



Kata "demokrasi" pertama kali muncul pada mahzab politik dan filsafat Yunani kuno di kota ("polis") Athena. Warga kota Athena dipimpin oleh Cleisthenes, mendirikan sebuah "polis" Athena, yang hingga kini polis Athena dianggap sebagai negara demokrasi pertama. Cleisthenes disebut sebagai "Bapak Demokrasi" Athena.

Demokrasi Athena memiliki ciri utama yaitu didirikannya sebuah "Majelis Legislatif" yang terdiri dari semua warga Athena. Semua warga negara Athena yang memenuhi ketentuan boleh berbicara dan memberi saran di depan sidang "Majelis Legislatif", sehingga tercipta hukum di negara tersebut.

Pada masa sejarah Yunani kuno, masyarakat kota Athena yang masih sedikit menggunakan metoda demokrasi langsung, yakni masyarakat atau tokoh pemuka masyarakat dapat berbicara langsung di depan forum "Majelis Legislatif" untuk mengeluarkan aspirasinya.

Namun, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk di bumi, pada saat ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk menggunakan metoda demokrasi langsung, karena tidak efektif seluruh masyarakat berkumpul di dalam satu gedung. Saat ini yang proporsional ialah dengan menggunakan metoda tidak langsung atau demokrasi perwakilan, dimana hanya wakil dari elemen masyarakat yang dapat masuk sebagai perwakilan (wakil masyarakat) ke dalam gedung "Majelis Legislatif".

Dalam metoda demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih wakilnya (perwakilan) melalui kontes "Pemilihan Umum", untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka, serta untuk ikut serta di dalam proses pengambilan keputusan (kebijakan) yang akan berdampak bagi kehidupan mereka.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak yang setara di dalam proses pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi kebijakan negara dan dapat mengubah nasib hidup mereka ke arah yang lebih baik.

Di dalam negara yang menganut sistem demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan dalam menentukan nasib mereka sendiri, dan dilibatkan aktif dalam berbagai keputusan penting.
Prinsip utama di dalam demokrasi adalah adanya pembatasan kekuasaan. Tidak ada satu orang pun yang memiliki kekuasaan yang absolut (absolute power).

Lord Acton mengatakan : "Manusia yang memiliki kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaannya, akan tetapi manusia yang memiliki kekuasaan absolut dan tak terbatas pasti akan menyalahgunakan kekuasaannya secara tak terbatas pula". (Power tends corrupt, but absolute power corrupt absolutely).

Demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. UNESCO melalui penelitiannya menemukan fakta bahwa demokrasi merupakan dasar dari bentuk pemerintahan yang dipakai oleh mayoritas negara-negara di dunia, pasca Perang Dunia II.

Ciri-ciri suatu pemerintahan yang demokratis :

  • Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  • Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara, rakyatnya).
  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  • Adanya lembaga perwakilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  • Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi, dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  • Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  • Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, agama, golongan, dan lain sebagainya).

Demikianlah secukil informasi mengenai demokrasi, tentang pembatasan kekuasaan, peran aktif masyarakat dalam keikutsertaan mengambil keputusan / kebijakan publik, sistem lembaga perwakilan sebagai suatu tatanan pemerintahan yang adil dan demokratis.

Semoga bermanfaat.


Penulis,
© Bambu Kuning 158

0 komentar:

Posting Komentar