Selasa, 31 Mei 2016

Legitimasi

Legitimasi


Krisis moneter yang melanda Indonesia di tahun 1998, telah membuat perekonomian nasional terpuruk. Stabilitas sosial-politik goyang. Hal ini membuat kelompok mahasiswa yang pernah berjaya pada aksi demonstrasi KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) dan KAPI (Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia) pada tahun 1966 dengan membawa tuntutan : "Tritura" - "Tiga Tuntutan Rakyat", kembali membuat aksi demonstrasi : "Pro-Reformasi", yang menganggap bahwa pemerintah telah menyengsarakan rakyat. Pemerintah telah dianggap gagal dalam misi menyejahterakan kehidupan rakyat. Aksi demonstrasi mahasiswa ini berhasil menumbangkan kekuasaan pemerintah yang telah berkuasa selama 32 tahun.


Tercatat nama : "Elang Mulia Lesmana" - dkk, mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi 'tumbal' bagi kebangkitan reformasi di Indonesia. Mahasiswa Indonesia menganggap kawan mereka : "Elang Mulia Lesmana" - dkk ini sebagai "Pahlawan Reformasi".

Lihat artikel : "Insiden Trisakti 1998".


Peribahasa mengatakan : "Esa hilang, dua terbilang. Patah tumbuh, hilang berganti. Gugur satu, tumbuh seribu".


Aksi mahasiswa Trisakti ini justru telah mengakhiri suatu masa pemerintahan yang telah berkuasa selama 32 tahun.


Masa telah berganti. Lalu, siapakah yang berhak melanjutkan 'tongkat estafet' kepemimpinan di Republik Indonesia tercinta ini ? Masyarakat bertanya, apa definisi 'pemerintah' yang sah untuk memerintah negeri ini ?


Tentu menurut teori politik, pemerintah yang berhak untuk memerintah suatu bangsa adalah pemerintah yang memperoleh "legitimasi" dari rakyat-nya. Pemerintah yang memperoleh "legitimasi" ini dianggap "sah" menurut hukum (perundang-undangan) yang berlaku di negeri tersebut.


Secara dasar, "legitimasi" adalah pihak yang memperoleh dukungan suara dari rakyat sebesar : 50 % + 1. Pihak (pemerintah) ini, yang telah memperoleh dukungan suara dari rakyat sebesar : 50 % + 1, adalah pemerintah yang "sah" menurut hukum. Dengan syarat, rakyat yang memilih telah mencapai 'quorum' atau telah mencapai minimal 2/3 (dua-per-tiga) dari jumlah total penduduk yang telah berhak memilih (telah terdaftar di dalam DPT : "Daftar Pemilih Tetap").


Di dalam kamus "Oxford Advanced Learner's Dictionary", legitimate ialah allowed and acceptable according to the law. Dengan kata lain legitimate adalah "legal" menurut hukum. ("the legitimate government of the country", pemerintah yang sah menurut hukum).


Legitimasi berarti seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin.


Dalam pemerintahan secara hukum berdasarkan putusan dari pengadilan, hubungan antara pemimpin dengan masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan kepada kepatuhan dari masyarakat yang dipimpin apakah mau menerima atau menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin.

Di mata hukum, diatas sistem peradilan, legitimasi memiliki makna nilai / bobot kepatuhan dari si penerima putusan pengadilan terhadap hasil putusan yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.

Di dalam sebuah organisasi, Anggaran Dasar organisasi berfungsi sebagai dasar atas pengambilan sumber peraturan / hukum di dalam ruang lingkup rumah tangga organisasi tersebut.

Di dalam Anggaran Dasar suatu organisasi, dikatakan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam organisasi tersebut berada ditangan "Musyawarah Besar Anggota", yang dapat dilakukan setiap periode masa jabatan / kepengurusan tertentu (misal, lima tahun).

Di dalam Anggaran Dasar suatu organisasi dikatakan bahwa "Musyawarah Besar Anggota" adalah badan tertinggi di dalam organisasi tersebut.

Ada pula Anggaran Dasar suatu organisasi yang mengatakan bahwa kedaulatan tertinggi di dalam organisasi tersebut : berada sepenuhnya ditangan anggota, yang diwujudkan melalui bentuk sebuah Kongres.

Sedangkan di dalam Anggaran Dasar suatu perusahaan terbatas dikatakan bahwa kekuasaan tertinggi perusahaan berada ditangan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), yang dapat dilakukan setiap periode tertentu.


Di dalam perseroan terbatas, struktur organisasi-nya terdiri atas : RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah badan kekuasaan tertinggi di dalam sebuah perseroan terbatas. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dapat mengangkat atau memberhentikan Dewan Komisaris atau Dewan Direksi. RUPS dilaksanakan setiap periode tertentu.

Di dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dikatakan bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Mari kita bandingkan dengan sistem pemerintahan suatu negara. Perseroan Terbatas (PT) merupakan perusahaan yang oleh Undang-Undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Sebuah sistem pemerintahan atau sebuah negara juga merupakan sebuah badan hukum. Sebuah negara adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh rakyatnya guna menjalankan roda pemerintahan.

Abraham Lincoln mengatakan bahwa : Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu "demos" yang berarti "rakyat", dan "kratos" yang berarti "kekuasaan". Jadi apabila diartikan secara harfiah, demokrasi memiliki arti sebagai "kekuasaan rakyat".

Jadi di dalam sebuah negara, rakyat adalah pemegang saham yang memiliki hak satu suara untuk masing-masing warga negaranya.

Di dalam suatu perusahaan, pemegang saham sebesar / sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Demikian pula dengan sebuah negara, rakyat sebagai pemegang saham-nya memiliki hak satu suara untuk masing-masing warga negaranya.

Di dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, juga dikatakan bahwa : RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah badan kekuasaan tertinggi di dalam sebuah perusahaan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang (kekuasaan tertinggi) yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau Anggaran Dasar.

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dapat mengangkat atau memberhentikan Dewan Komisaris / Dewan Direksi.

RUPS dapat dilakukan setiap periode tertentu (misal, lima tahun sekali). Hasil keputusan dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dianggap "sah" apabila jumlah kehadiran anggota minimal 2/3 (dua-per-tiga) yang hadir dari total jumlah pemegang saham, atau telah memenuhi batas minimal 'quorum'.


Sesuai dengan perkembangan teknologi, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dapat juga diselenggarakan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS dapat saling melihat dan mendengar secara langsung dalam satu waktu yang bersamaan, serta dapat berpastisipasi di dalam rapat.

Sehingga dengan perkembangan teknologi yang baru dan serba canggih sekarang ini, walaupun para peserta terpisah pada jarak yang jauh masing-masing, namun dalam waktu yang bersamaan mereka dapat bertemu; asalkan anggota rapat dapat saling melihat dan mendengar secara langsung.

Berdasarkan "Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan" (PSAK), dinyatakan bahwa : suatu kelompok pemegang saham dikatakan memiliki "pengaruh mengendalikan" apabila memiliki > 50 % saham; namun paling tidak suatu kelompok pemegang saham dikatakan memiliki "pengaruh signifikan" apabila memiliki ≥ 20 % saham.

Demikian pula dengan pemegang hak suara di dalam suatu organisasi sistem pemerintahan, dimana para pemegang sahamnya adalah publik yang telah memiliki hak pilih (telah terdaftar di dalam "DPT" : Daftar Pemilih Tetap). Dimana berlaku ketentuan "one man = one vote".

Keputusan dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dianggap "sah" apabila dihadiri oleh minimal 2/3 (dua-per-tiga) jumlah anggota, atau dikatakan telah mencapai / memenuhi batas minimal 'quorum'.

Suatu kelompok pemegang saham di dalam suatu organisasi "publik", dikatakan telah memiliki "pengaruh mengendalikan" apabila memiliki 50 % + 1 dari jumlah hak suara yang ada; dan suatu kelompok pemegang saham di dalam suatu organisasi "publik", dikatakan telah memiliki "pengaruh signifikan" apabila memiliki ≥ 20 % dari jumlah hak suara yang ada.

Berikut akan dijelaskan "Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan" (PSAK) mengenai porsi kepemilikan saham yang lebih lengkap, antara lain :

1. "Pengaruh Mengendalikan".
Suatu kelompok pemegang saham dikatakan telah memiliki "pengaruh mengendalikan" apabila telah memiliki > 50 % saham.

2. "Pengaruh pengendalian bersama".
Suatu kelompok pemegang saham dikatakan telah memiliki "pengaruh mengendalikan bersama" apabila telah memiliki 50 % saham.

3. "Pengaruh Signifikan".
Suatu kelompok pemegang saham dikatakan telah memiliki "pengaruh (yang) signifikan" apabila telah memiliki ≥ 20 % saham.

4. "Tidak memiliki pengaruh signifikan".
Suatu kelompok pemegang saham dikatakan "tidak memiliki pengaruh (yang) signifikan" apabila (hanya) memiliki < 20 % saham.


Demikian pula dengan organisasi "publik", "hasil rekapitulasi penghitungan suara" dan "penetapan hasil penghitungan suara" dilakukan oleh suatu kelembagaan / lembaga yang dibentuk oleh hukum perundang-undangan untuk memberikan "legitimasi" terhadap peserta (bakal calon pemimpin) pada "pemilihan umum".

"Pengaruh mengendalikan" adalah kekuasaan untuk mengendalikan atau mengatur kebijakan dan jalannya operasional pada suatu organisasi "publik".

"Pengaruh pengendalian bersama" adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu organisasi "publik". Dan hanya apabila ketika ada keputusan kebijakan yang strategis terhadap jalannya operasional organisasi tersebut, dibutuhkan "konsensus" dari seluruh pihak yang ikut dalam kepemilikan saham organisasi tersebut.

"Pengaruh signifikan" adalah kekuasaan untuk ikut berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan kebijakan yang strategis terhadap jalannya roda operasional organisasi tersebut, tetapi tidak mengendalikan (> 50 %) atau mengendalikan bersama (50 %) atas kebijakan tersebut.

"Tidak memiliki pengaruh signifikan" berarti tidak memiliki kekuasaan atau pengaruh untuk ikut mengendalikan jalannya roda operasional organisasi tersebut, dan tidak ikut berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan kebijakan yang strategis.

Demikianlah pemaparan singkat dari penulis, mengenai aksi demonstrasi mahasiswa di tahun 1998 yang menyebabkan tumbangnya suatu rezim kekuasaan yang telah berkuasa selama 32 tahun; 'tongkat estafet' tampuk kepemimpinan di tanah air; definisi legitimasi kekuasaan; "Musyawarah Anggota" sebagai badan kekuasaan tertinggi di dalam sebuah organisasi; serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengenai hal : "pengaruh mengendalikan" dan "pengaruh signifikan".

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembacanya untuk menyegarkan kembali kilas-balik periode 1998 sebagai tonggak awal kebangkitan "Reformasi" di negeri kita tercinta.

Akhirul kalam. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Penulis,
© Bambu Kuning 158

0 komentar:

Posting Komentar