Rabu, 01 Juni 2016
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki "Visi" :
"Terwujudnya komisi pemilihan umum sebagai penyelenggara pemilihan umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki "Misi", antara lain :
- Membangun lembaga penyelenggara pemilihan umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
- Menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien, dan efektif.
- Melayani dan memperlakukan setiap peserta pemilih secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan pemilihan umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan UU No.3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum pada pasal 10, KPU (Komisi Pemilihan Umum) mempunyai tugas dan kewenangan :
- Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum;
- Menerima, meneliti dan menetapkan Partai Politik yang berhak sebagai peserta pemilihan umum;
- Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS);
- Menetapkan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II untuk setiap daerah pemilihan;
- Menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I (DPRD I), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II (DPRD II);
- Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil pemilihan umum;
- Memimpin tahapan kegiatan pemilihan umum.
Berdasarkan UU No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pada pasal 4, Susunan Organisasi Penyelenggara Pemilihan Umum adalah :
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia;
- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi;
- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten/Kota yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota.
Untuk menghadapi pelaksanaan pemilihan umum, image KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus diubah, sehingga KPU (Komisi Pemilihan Umum) dapat berfungsi secara efektif dan mampu memanfaatkan pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil.
Pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat.
Sifat mandiri, mensyaratkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam menyelenggarakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak manapun.
Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilihan umum sangat penting, selain menjadi motor penggerak Komisi Pemilihan Umum juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat, karena didukung oleh personil yang jujur dan adil.
Demikianlah sekilas mengenai : definisi KPU; visi dan misi KPU; Tugas dan Kewenangan KPU; Susunan Organisasi Penyelenggara Pemilihan Umum; image KPU ke depan; dan integritas moral personil KPU.
Semoga bermanfaat. Wassalam.
Penulis,
© Bambu Kuning 158
Pemilihan Umum pertama di Indonesia
Kalau boleh dikatakan, Pemilihan Umum merupakan syarat minimal bagi adanya "demokrasi" di suatu negara. Dengan pemilihan umum, rakyat dilibatkan secara tidak langsung (melalui sistem perwakilan) dengan memilih wakil-nya untuk mengisi jabatan-jabatan politik (seperti "anggota legislatif" atau "kepala pemerintahan") yang akan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perubahan hidup masyarakat pada akhirnya.
Bangsa Indonesia pernah mengadakan "Pemilihan Umum" untuk yang pertama kali pada tahun 1995. Pemilihan Umum tahun 1955 tersebut menghasilkan 4(empat) partai besar yakni :
- PNI (Partai Nasional Indonesia);
- Partai Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia);
- Partai NU (Nahdlatul Ulama);
- PKI (Parta Komunis Indonesia).
Sebelumnya, bangsa Indonesia pernah ingin mengadakan pemilihan umum pada bulan Januari 1946, pasca Indonesia merdeka. Namun pemilihan umum tahun 1946 ini tidak dapat dilaksanakan, karena beberapa faktor :
- Belum siapnya pemerintahan yang baru dibentuk. Boleh dikatakan pemerintahan Indonesia pada waktu itu baru lahir setelah Indonesia merdeka.
- Belum stabilnya kondisi pertahanan dan keamanan negara pada saat itu, karena pemerintah masih menghadapi perang fisik, perang revolusi kemerdekaan melawan Belanda (NICA, yakni "pemerintahan transisi" bentukan Belanda dengan nama "Pemerintahan Sipil Hindia Belanda"). Kondisi pertahanan dan keamanan negara pada saat itu belum stabil diakibatkan oleh konflik internal antar kekuatan politik yang ada, apalagi pada saat yang bersamaan gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain, para pemimpin politik lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi internal (antar kepentingan tokoh politik). Pemimpin politik pada saat itu mash disibukkan oleh urusan penyamaan visi dan misi politik perjuangan pada masa itu.
Namun, tidaklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa dan negara, serta perjuangan mengusir penjajah pada masa itu, pemerintah kemudian tidak berniat untuk menyelenggarakan suatu pemilihan umum. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah punya keinginan politik untuk menyelenggarakan sebuah pemilihan umum. Misalnya, dengan dibentuknya UU No.27 tahun 1948 tentang Pemilihan Umum, yang kemudian diubah dengan UU No.12 tahun 1949 tentang Pemilihan Umum. Pada pemilihan umum awal tahun 1949 tersebut, masyarakat Indonesia waktu itu masih banyak yang buta huruf.
Masa berikutnya setelah pemilihan umum awal tahun 1949 ini, pada UUDS 1950 dalam pasal 57 menyatakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih (langsung) oleh rakyat melalui pemilihan umum. Kemudian lahir payung hukum UU No.7 tahun 1953, yang menjadi payung hukum bagi Pemilihan Umum tahun 1955.
Pemilihan Umum tahun 1955 diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pemilihan Umum tahun 1955 mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing.
Namun, sangat disayangkan pemilihan umum berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dekrit Presiden itu mengakhiri proses pemilihan anggota legislatif melalui perwakilan suara rakyat lewat "Pesta Demokrasi". Dengan Dekrit Presiden itu, anggota 'konstituante' dipilih oleh Presiden. Mengutip istilah Prof. Ismail S., kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada "Democracy by Law", tetapi sudah kepada "Democracy by Decree". Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR ('konstituante'), dalam arti tanpa pemilihan langsung oleh publik. Hal ini dikarenakan di dalam pasal-pasal UUD 1945, tidak memuat klausul-klausul tentang cara memilih anggota legislatif (anggota MPR atau anggota DPR).
Akhir dari masa Orde Lama, Presiden Sukarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967, dengan Ketetapan MPRS : No.XXXIV/MPRS/1967. Masa jabatan Presiden Sukarno berakhir, setelah meluasnya dampak dari krisis politik, ekonomi, sosial pasca kudeta G 30 S / PKI.
Demikianlah tulisan ini mengenai : gagalnya pemilihan umum awal tahun 1946 setelah Indonesia merdeka; pemilihan umum tahun 1949, dimana masyarakat Indonesia masih banyak yang buta huruf; Pemilihan Umum tahun 1955; Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang memilih anggota 'konstituante' oleh Presiden; dan akhir masa jabatan Presiden Sukarno yang diberhentikan lewat Sidang Istimewa bulan Maret 1967, dengan Ketetapan MPRS : No.XXXIV/MPRS/1967.
Semoga secukil sejarah kilas-balik Pemilihan Umum di Indonesia ini dapat bermanfaat.
Wassalam.
Penulis,
© Bambu Kuning 158
Pemilihan Umum
Pemilihan Umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari Presiden, Wakil Rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilihan Umum dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti Ketua OSIS atau Ketua Kelas.
Pemilihan Umum merupakan sebuah proses pengambilan keputusan secara formal, dimana masyarakat memilih kandidat calon pemimpin pemerintahannya atau calon wakil legislatifnya untuk mengisi suatu jabatan politik tertentu, seperti Presiden, atau Wakil Rakyat (Anggota Legislatif).
Pemilihan Umum dapat juga dikatakan sebagai representasi untuk mengisi jabatan-jabatan di legislatif, eksekutif dan badan peradilan lain (kehakiman); baik untuk wilayah pemerintah lokal ataupun wilayah pemilihan yang lebih besar.
Pemilihan Umum juga dapat diartikan sebagai proses untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin, ataupun suatu proses guna pengambilan keputusan publik yang akan digunakan hasil ketetapan hukumnya (perundang-undangan, dan lain sebagainya) bagi masyarakat umum. Istilah "referendum" juga dapat dikatakan sebuah proses pengambilan keputusan untuk seluruh masyarakat, sebagai hasil permufakatan keputusan bersama.
Selain untuk organisasi pemerintahan, "pemilihan umum" juga dapat dimaknai sebagai proses pemungutan suara pada organisasi lain dalam bentuk organisasi bisnis maupun dalam bentuk organisasi-organisasi sosial dan kemasyarakatan lainnya.
Proses "Pemilihan Umum" adalah alat kelengkapan suatu pemerintahan yang demokratis. Pemilihan Umum pada mulanya terdapat di kota Athena, dimana jabatan-jabatan politik pada legislatif dan pemerintahan dipilih menurut pilihan rakyat.
Pemilihan Umum digunakan pertama kali dalam sejarah Yunani kuno maupun Romawi kuno, untuk memilih jabatan seperti "Kaisar Romawi" atau jabatan "Kardinal" ("Uskup Agung").
Dalam sejarah India, seorang raja dari golongan ksatria dapat dimungkinkan dipilih dan diangkat atas pertimbangan dari suatu badan sesepuh kerajaan. Walaupun "putra mahkota" adalah anak dari "raja" yang sedang berkuasa, namun golongan sesepuh (pinisepuh) kerajaan dapat memberikan pertimbangan guna pengangkatan seorang raja pengganti / pewaris tahta raja. Hal ini juga berlaku sampai etnis Benggali.
Pada kerajaan Cola, tokoh / wakil masyarakat Tamil dipilih melalui cara pemilihan umum, dengan cara memasukkan (memilih) daun palem yang bertuliskan nama calon kandidat ke dalam kantong pengumpul (yang disediakan oleh panitia). Lalu panitia mengumpulkan hasil penghitungan dari daun palem yang bertuliskan nama calon kandidat, dan mengumumkan hasil penghitungan untuk menentukan siapa yang berhak duduk dalam jabatan tokoh perwakilan masyarakat.
Pemilihan Umum merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tanpa memaksa), dengan melakukan komunikasi massa, lobi-lobi, pemaparan visi dan misi yang dibawa oleh kandidat, penyampaian janji-janji politik maupun rencana program kerja-program kerja untuk proyek pembangunan yang akan dilaksanakan apabila si-kandidat terpilih nantinya.
Dalam pemilihan umum, para pemilih di dalam pemilihan umum dinamakan "konstituen". Dan kepada "konstituen" inilah para calon kandidat dalam pemilihan umum menawarkan janji-janji politik dan program kerja-program kerjanya pada masa kampanye.
Masa kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Pada saat pemilihan umum akan diselenggarakan, kandidat diberikan kesempatan untuk mengadakan kampanye selama masa waktu tertentu, guna menyampaikan visi dan misi, juga janji-janji politik dan program kerja yang akan dilaksanakan apabila terpilih nantinya.
Di dalam jalannya pemilihan umum juga akan ditemui hambatan-hambatan, seperti : intimidasi-intimidasi yang dilakukan kepada salah satu calon kandidat yang dilakukan oleh lawan politiknya; dan kecurangan-kecurangan lain dalam menarik simpati masyarakat (misalnya, dengan menggunakan "money politic" atau "politik uang"); lawan politik juga kerap kali menggunakan "kampanye hitam" ("black campaign") guna meruntuhkan popularitas dan elektibilitas publik dari lawan politiknya; juga kecurangan-kecurangan dalam hal penghitungan suara (seperti, penggunaan kertas suara kosong yang menjadi sisa tidak terpakai untuk surat suara, yang telah disediakan oleh panitia pemilihan umum) atau lemahnya saksi pada tempat pemungutan suara.
Lemahnya transparansi debat antar-kandidat juga kerap ditemui pada area-area tertentu, seperti lemahnya informasi politik dan berita politik oleh media massa. (Hal ini dapat ditemui pada bangsa-bangsa yang masih rendah kesejahteraan penduduknya).
Proses atau metoda pemilihan umum dapat ditentukan sebelumnya, apakah akan menggunakan metode "voting" atau metode "aklamasi".
Setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, proses penghitungan suara segera dilakukan. Hasil perolehan atas pemenang proses pelaksanaan pemilihan umum, ditentukan oleh "aturan main" atau "sistem penentuan pemenang" yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Dalam proses ber-demokrasi, pemilihan umum dijadwalkan rutin untuk setiap kali dalam periode waktu tertentu. Di Amerika Serikat pada negara-negara bagiannya, pemilihan umum diadakan setiap tiga atau empat tahun sekali. "Dewan Perwakilan" Amerika Serikat (U.S. House of Representative) menjadwalkan pemilihan umum setiap dua tahun sekali.
Pemilihan umum guna memilih Presiden India dijadwalkan setiap lima tahun sekali; Presiden Rusia dan Presiden Finlandia dipilih setiap enam tahun sekali; Presiden Perancis dipilih setiap lima tahun sekali; dan Presiden Amerika Serikat dipilih setiap periode empat tahun sekali.
Demikianlah uraian singkat dari penulis, mengenai deskripsi tentang pemilihan umum; sejarah pemilihan umum di Yunani kuno, Romawi kuno, maupun di kerajaan India (Tamil dan Benggali); metode pemilihan apakah menggunakan metode "voting" atau metode "aklamasi"; penjelasan mengenai masa kampanye; hambatan-hambatan yang umumnya ditemui pada pemilihan umum; proses pemungutan suara; proses penghitungan hasil pemilihan umum; dan jadwal berkala pemilihan umum yang dilakukan secara rutin untuk setiap periode tertentu.
Semoga dapat bermanfaat. Wassalam.
Penulis,
© Bambu Kuning 158
Langganan:
Komentar (Atom)
