Rabu, 13 Juli 2016
Sejarah Partai Politik di Indonesia
Partai Politik lahir di negara-negara Eropa Barat bersamaan dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik.
Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di lain pihak.
Partai politik dianggap sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat.
Partai politik adalah sebuah SPV (Special Purpose Vehicle) yang dapat mengakomodasi aspirasi-aspirasi dari anggota-nya yang akan direalisasikan ke dalam bentuk program kerja.
Dengan memahami sejarah, akan berguna sebagai "kaca benggala" bagi masa yang akan datang.
Orang pandai sering berkata bahwa hari ini adalah produk hari kemarin, dan yang akan mempengaruhi hari esok.
Masa kolonial Hindia Belanda.
Tanggal 20 Mei 1908, dr. Wahidin Sudirohusodo mendirikan organisasi "Budi Utomo". Organisasi "Budi Utomo" ini pada awalnya dibentuk hanya sebagai organisasi sosial, namun jati dirinya merupakan cikal bakal berdirinya partai politik di era pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Pemerintah kolonial Hindia Belanda hanya memperbolehkan organisasi kemasyarakatan yang memposisikan diri dalam perjuangan di bidang pendidikan dan pengajaran.
Pada zaman penjajah Belanda, partai-partai politik tidak dapat hidup tentram. Tiap partai yang bersuara menentang atau bergerak tegas akan segera dihadang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan atau diasingkan.
Tahun 1911, H. Samanhudi mendirikan SDI (Sarekat Dagang Islam), sebagai organisasi untuk mengejar perbaikan nasib rakyat Indonesia di daerah jajahan Hindia Belanda.
Tahun 1912, H. Umar Said Cokroaminoto membentuk "Sarekat Islam" (SI). Organisasi "Sarekat Islam" (SI) hendak meluaskan perjuangan tidak terbatas pada bidang ekonomi saja.
Partai politik yang pertama di Indonesia adalah "De Indische Partij", didirikan tanggal 25 Desember 1912 oleh Edward Dowes Dekker, Ki Hajar Dewantara, dan dr. Cipto Mangunkusumo.
"De Indische Partij" adalah partai politik yang pertama di Indonesia, didirikan di kota Bandung, tanggal 25 Desember 1912. Tiga serangkai : 1.dr. Setiabudi, 2.dr. Cipto Mangunkusumo, 3.Ki Hajar Dewantara, mendirikan "De Indische Partij" ini dengan tujuan agar bangsa Indonesia lepas dari penjajahan Belanda. Partai ini hanya berusia 8 bulan karena ketiga pemimpinnya dibuang ke Kupang, Banda, dan Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.
Setelah "De Indische Partij" dibubarkan, pemerintah Hindia Belanda mendirikan "Volksraad" (Dewan Rakyat) yaitu sejenis lembaga legislatif pemerintah kolonial Hindia Belanda yang melibatkan perwakilan dari kaum pribumi di Indonesia.
Tanggal 9 Mei 1914, berdiri ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging), dalam sebuah rapat di gedung Marine - Surabaya, yang dihadiri sekitar 30 orang kaum sosial-demokrat Hindia Belanda. ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging) didirikan oleh Henk Sneevliet yang bernama lengkap Hendricus Franciscus Marie Sneevliet.
Tahun 1919, lahir partai-partai politik baru yakni :
- Partai Nasional Indonesia (PNI);
- Partai Indonesia Raya (Parindra);
- Dan lain sebagainya.
Partai-partai ini bertujuan untuk melakukan pegerakan ke arah Indonesia merdeka. Mereka melihat kemerdekaan sebagai hak setiap orang.
Tanggal 23 Mei 1920 dalam kongres di Semarang, ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging) berubah nama menjadi PKI (Partai Komunis Indonesia).
Tahun 1939, partai-partai milik kaum pribumi bergabung ke dalam suatu "Gabungan Politik Indonesia" (GAPI). Hal ini secara tidak langsung merupakan pembentukan suatu fraksi kaum pribumi di dalam "Volksraad" (Dewan Rakyat), yaitu dewan legislatif yang didirikan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Masa pendudukan Jepang.
Pada masa pendudukan Jepang, semua kegiatan partai politik dilarang. Hanya golongan Islam yang diberi kebebasan untuk membentuk partai "Masyumi" (Partai "Majelis Syuro Muslimin Indonesia").
Namun sempat disetujui oleh pemerintah pendudukan Jepang, berdirinya partai politik bernama "Putera" (Pusat Tenaga Rakyat). Pada organisasi "Pusat Tenaga Rakyat" (Putera) ini dibentuk pimpinan "Empat serangkai" yaitu : 1.Ir.Sukarno, 2.Drs. Mohammad Hatta, 3.Ki Hajar Dewantara, 4.K.H. Mas Mansyur. Partai ini didirikan dengan tujuan untuk mendukung propaganda "3A" Jepang, yaitu :
- Nippon Cahaya Asia;
- Nippon Pelindung Asia;
- Nippon Pemimpin Asia.
Namun organisasi "Putera" ini dibubarkan, karena dinilai tidak efektif oleh pemerintah pendudukan Jepang. Dan diganti dengan organisasi "Jawa Hokokai" (Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa) dengan Gunseikan sebagai pemimpinnya, dan Ir.Sukarno sebagai penasehat utamanya.
Masa Orde Lama.
Setelah masa Indonesia merdeka, pada masa Orde Lama tahun 1950-1959 sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik. Pemilihan umum tahun 1955 melahirkan 4 partai besar, yaitu :
- Partai Nasional Indonesia (PNI);
- Partai Nahdlatul 'Ulama (Partai NU);
- Partai Masyumi (Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia);
- Partai Komunis Indonesia (PKI).
Masa Orde Baru.
Memasuki masa Orde Baru (1965-1998), partai politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai politik, yaitu :
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
- Golongan Karya (Golkar);
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Era Reformasi.
UUD 1945 Hasil Amandemen pada pasal 6A menyatakan bahwa :(1). Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2). Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Maka lahirlah banyak partai politik-partai politik baru pada masa Reformasi, untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, juga pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Salah satu partai politik yang lahir pada masa Reformasi adalah Partai Demokrat. Di dalam sebuah sumber dikatakan bahwa "Partai Demokrat" lahir karena adanya keinginan untuk memperbaiki bangsa yang sedang dilanda krisis multidimensi, karena partai politik yang berkuasa sebelumnya dianggap gagal.
Hakikat Reformasi di Indonesia adalah terwakilinya partisipasi penuh kekuatan-kekuatan masyarakat yang disalurkan melalui partai politik sebagai "Pilar Demokrasi".
Besarnya peran partai politik dalam pemerintah, keberadaan partai politik sangat erat dengan kiprah para elit politik, menggerakkan massa politik, dan kian mengkristalnya kompetensi memperebutkan sumber daya publik.
Lahirnya UU No.23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden langsung, menyatakan bahwa : "Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang dilaksanakan secara "Luber" (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) serta "Jurdil" (Jujur dan Adil) yang diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum."
Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat di Era Reformasi adalah penyelenggaraan pemilihan umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya dilaksanakan menurut undang-undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian sejarah singkat partai politik di Indonesia ini ditulis. Semoga dapat bermanfaat. Wassalam.
Penulis,
© Bambu Kuning 158
Republik
Parthenon |
Plato membagi masyarakat menjadi 3 golongan :
a. Golongan Pemerintah atau Filsuf.
Golongan penguasa ini merupakan orang terpilih yang paling cakap dari kelas "Guardian". Golongan pemerintah ini bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaannya, juga memperdalam ilmu pengetahuan dengan segala kebijaksanaannya.
b. Golongan Pengusaha.
Golongan pengusaha ini lebih bergerak dalam bidang perekonomian dan berproduksi, namun tidak memerintah.
c. Golongan Cerdik Pandai.
Golongan cerdik pandai ini diberi makan, dan dilindungi oleh pemerintah. Juga mereka dapat masuk ke dalam golongan yang memerintah (pemerintahan).
Demikian tulisan mengenai "Alam Fikiran Yunani" ini berakhir,
Twitter : @istiqamah158
Keadilan Sosial
Bagi Plato, kepentingan masyarakat (kepentingan bersama) harus lebih diutamakan daripada kepentingan individu / kepentingan pribadi / kepentingan golongan.
Pada saat itu (periode pengajaran Plato di Athena), kesenjangan sosial ekonomi antara si kaya dan si miskin amatlah mencolok.
Mengenai keadilan sosial, Plato melarang adanya :
- Hak milik dan nepotisme.
- Hak memiliki harta kekayaan, seperti emas dan benda berharga.
- Hak properti, seperti rumah mewah, dan villa atau bungalow yang biasanya dimiliki oleh golongan kaum bangsawan.
- Bahkan Plato berpendapat bahwa seorang anak keturunan Yunani yang baru lahir dari ibunya adalah milik negara, dan harus dipelihara oleh negara. Sehingga anak tersebut dapat ditempa menjadi aset negara, yang kelak akan mengisi golongan aristokrat, golongan pemerintah, dan golongan lain yang menjadi keperluan pemerintah.
Plato mengemukakan bahwa hak milik akan mengurangi dedikasi dan loyalitas seseorang pada kewajibannya sebagai anggota masyarakat.
Namun pembatasan atas hak milik ini, hanya dibebani kepada golongan kelas penguasa saja. Sedangkan kelas pekerja diperbolehkan mempunyai hak milik pribadi, dikarenakan merekalah yang menghidupi kelas lainnya (aparatur pemerintah, dan sebagainya), dan tugas mereka adalah untuk menyelenggarakan produksi perekonomian.
Plato adalah filsuf yang tidak men-diskriminasi wanita. Dia adalah pelopor dalam mendukung emansipasi wanita. Plato yang pertama kali mengusulkan bahwa wanita mempunyai hak pilih di dalam pemilihan umum.
Tulisan ini bersambung pada judul : "Republik".
Twitter : @istiqamah158
Pendidikan Anak
Menurut Plato, anak usia 10 tahun ke atas menjadi urusan negara.
Dasar utama pendidikan anak-anak adalah "Gymnastic" (senam) dan musik, selain diberikan pelajaran membaca, menulis, dan berhitung.
Senam dianggap dapat menyehatkan badan dan pikiran. Maka tak heran tak lama kemudian muncul pepatah : "Mensana incorpore sanno", yang artinya "Di dalam Jiwa yang Sehat terdapat Pikiran yang Kuat".
Anak umur 14-16 tahun diajarkan bermain musik, puisi serta mengarang, untuk menanamkan jiwa yang halus, budi yang halus; dengan menjauhkan lagu-lagu yang melemahkan jiwa, serta mudah menimbulkan nafsu buruk.
Anak usia 16-18 tahun diberikan pelajaran matematika, untuk membimbing jalan pikiran, selain diajarkan dasar-dasar agama, serta adab kesopanan (etika). Karena negara dan bangsa tidak akan kuat jika tidak percaya kepada Tuhan.
Pada awal usia 20 tahun, diadakan seleksi yang lebih tinggi untuk mengikuti pendidikan mengenai adanya "Idea" dan "Dialektika". Dan mereka mendapat kesempatan untuk memangku jabatan yang lebih tinggi.
Tulisan ini bersambung pada bagian : "Keadilan Sosial".
Twitter : @istiqamah158
Alam Fikiran Yunani
Plato |
Plato
Plato adalah seorang filsuf dari Yunani. Plato lahir di Athena. Dia adalah murid dari Socrates, dan guru dari Aristoteles. Plato adalah salah satu murid Socrates yang paling dekat dengan sang guru. Ketika gurunya dihukum mati oleh pengadilan negara, pelaksanaan hukuman mati tersebut membuat Plato membenci pemerintahan demokratis.
Pemikiran Plato banyak terpengaruh oleh Socrates. Salah satunya mengenai konsep "Idea". "Idea" dapat dideskripsikan sebagai "Alam Fikiran Yunani".
Bangsa Yunani sedang mengalami perang besar pada waktu itu, yakni perang yang melibatkan Athena dengan Sparta yang dikenal dengan perang Peloponnesos. Konflik di dalam negeri, akhirnya membuat Plato memutuskan untuk berkelana meninggalkan Athena. Dia berkelana dari Sicilia dan Italia, bahkan kabarnya dia berkelana hingga Afrika, Mesir, dan Timur Tengah.
Parthenon |
Setelah itu, dia kembali lagi ke Athena. Di Athena, dia mendirikan sebuah akademi yang dinamakan "Academica". Akademi yang dia beri nama "Academica" itu tidak sekedar untuk pengembangan ilmu pengetahuan, namun juga diharapkan menjadi pabrik pembentukan dan penempaan orang-orang yang dapat membawa perubahan bagi Yunani. Lembaga pendidikan ini diharapkan dapat membentuk manusia yang berpengetahuan yang didapatkan dengan cara apapun, dan dilakukan atas nama negara, dalam rangka mencapai kebajikan.
Beberapa sumber mengatakan bahwa Plato meninggal dalam keadaan menulis (menulis merupakan kegemaran Plato). Plato menulis tak kurang dari tiga puluh enam buku. Karya Plato yang paling terkenal adalah "Republik".
Dalam karyanya, Plato menyatakan bahwa "Republik" arti sebenarnya adalah "Konstitusi", dalam pengertian suatu jalan / cara bagi individu-individu dalam berhubungan dengan sesamanya dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Plato juga berbicara mengenai keseimbangan. Keseimbangan menurut Plato berarti seseorang membatasi dirinya pada kerja, dan tempat hidup, yang sesuai dengan panggilan kecakapan dan kesanggupannya.
Plato juga berbicara mengenai negara ideal. Menurut Plato, negara ideal itu adalah negara yang menganut prinsip kebajikan. Menurut dia, negara yang baik itu adalah negara yang berpengetahuan, dimana negara tersebut dipimpin oleh orang yang bijak (The Philosoper "King").
Negara yang bijak itu dipimpin oleh golongan aristokrat, yang bukan diukur dari takaran kualitas, yaitu pemerintah yang digerakkan oleh putera terbaik dan terbijak dalam negeri itu. Golongan aristokrat ini bukan dipilih melalui pemungutan suara, melainkan dipilih lewat proses keputusan bersama.
Golongan masyarakat yang sudah menjadi penguasa dinamakan "Guardian". Golongan "Guardian" ini harus menambah orang-orang yang sederajat, semata-mata atas dasar pertimbangan kualitas.
Untuk mewujudkan negara ideal, hanya mungkin diwujudkan berdasar budi pekerti penduduknya. Dan untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu diadakan pendidikan yang diatur sedemikian rupa oleh negara.
Tulisan ini bersambung pada judul : "Pendidikan Anak".
Twitter : @istiqamah158
Hukum Socrates
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang, melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar, namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya, sekalipun dengan tindakan yang represif.
Hukum memiliki sanksi, dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Dewi Keadilan |
Macam-macam ilmu hukum :
* Hukum Adat : seperangkat norma dan aturan adat / kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
* Hukum Agama : sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci.
* Hukum Pidana adalah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan, yaitu :
- Kejahatan.
- Pelanggaran.
"Kejahatan" adalah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dan lain sebagainya.
"Pelanggaran" adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain.
* Hukum Perdata adalah hukum sipil. Contoh hukum perdata, antara lain : hukum perikatan, hukum harta benda, hukum waris, dan lain-lain.
* Hukum Acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang untuk menegakkan hukum material, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum material.
Hukum Acara harus dikuasai terutama oleh "Lima Pilar Penegak Hukum", yaitu :
- Kuasa Hukum (Advokat).
- Polisi (Bhayangkara).
- Jaksa (Adhiyaksa).
- Hakim (Yustisia).
- Petugas Lembaga Permasyarakatan (Pengayoman).
Tugas pokok Polisi (Bhayangkara) menurut hukum acara pidana adalah terutama melaksanakan tugas:
- Penyelidikan.
- Penyidikan.
Yang menjadi tugas Jaksa adalah :
- Penuntutan.
- Pelaksanaan Putusan Hakim.
Advokat berkuasa untuk :
- Mengajukan gugatan, kepada sidang pengadilan.
- Mewakili dan membela terdakwa dalam proses pendampingan dan pengadilan.
Hakim bertugas untuk :
- Memeriksa gugatan.
- Memutus suatu perkara (Vonis Pengadilan).
Twitter : @istiqamah158
Socrates
Socrates adalah seorang filsuf dari Athena, Yunani. Socrates lahir di Athena. Bapaknya berprofesi sebagai seorang pemahat patung dari batu, dan ibunya berprofesi sebagai seorang bidan.
Dari sinilah Socrates menamakan metodanya dalam berfilsafat dengan metoda kebidanan.
- Socrates adalah guru Plato.
- Plato adalah murid Socrates, dan guru Aristoteles.
- Aristoteles adalah murid Plato.
Semasa hidupnya, Socrates tidak pernah meninggalkan karya tulisan apapun, sehingga sumber utama mengenai pemikiran Socrates berasal dari tulisan muridnya, Plato.
Socrates dikenal sebagai seorang yang berpakaian sederhana, tanpa alas kaki, dan berkeliling mendatangi masyarakat Athena berdiskusi masalah filsafat.
Dia datangi satu demi satu orang-orang yang dianggap bijaksana oleh masyarakat, dan dia ajak berdiskusi tentang berbagai masalah kebijaksanaan.
Metoda filsafat inilah yang dia sebut sebagai metode kebidanan. Dia memakai analogi seorang bidan yang membantu kelahiran seorang bayi, dengan caranya berfilsafat yang membantu lahirnya ilmu pengetahuan melalui diskusi yang panjang dan mendalam.
Masa hidup Socrates berujung dengan kematian, melalui peradilan. Socrates wafat dalam usia tujuh puluh tahun, dengan cara meminum racun, sebagaimana keputusan yang diterimanya dari pengadilan.
Twitter : @istiqamah158
Langganan:
Postingan (Atom)