Rabu, 13 Juli 2016

Sejarah Partai Politik di Indonesia

Sejarah Partai Politik di Indonesia


Partai Politik lahir di negara-negara Eropa Barat bersamaan dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik.

Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di lain pihak.

Partai politik dianggap sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat.

Partai politik adalah sebuah SPV (Special Purpose Vehicle) yang dapat mengakomodasi aspirasi-aspirasi dari anggota-nya yang akan direalisasikan ke dalam bentuk program kerja.

Dengan memahami sejarah, akan berguna sebagai "kaca benggala" bagi masa yang akan datang.

Orang pandai sering berkata bahwa hari ini adalah produk hari kemarin, dan yang akan mempengaruhi hari esok.

Masa kolonial Hindia Belanda.


Tanggal 20 Mei 1908, dr. Wahidin Sudirohusodo mendirikan organisasi "Budi Utomo". Organisasi "Budi Utomo" ini pada awalnya dibentuk hanya sebagai organisasi sosial, namun jati dirinya merupakan cikal bakal berdirinya partai politik di era pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Pemerintah kolonial Hindia Belanda hanya memperbolehkan organisasi kemasyarakatan yang memposisikan diri dalam perjuangan di bidang pendidikan dan pengajaran.

Pada zaman penjajah Belanda, partai-partai politik tidak dapat hidup tentram. Tiap partai yang bersuara menentang atau bergerak tegas akan segera dihadang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan atau diasingkan.

Tahun 1911, H. Samanhudi mendirikan SDI (Sarekat Dagang Islam), sebagai organisasi untuk mengejar perbaikan nasib rakyat Indonesia di daerah jajahan Hindia Belanda.

Tahun 1912, H. Umar Said Cokroaminoto membentuk "Sarekat Islam" (SI). Organisasi "Sarekat Islam" (SI) hendak meluaskan perjuangan tidak terbatas pada bidang ekonomi saja.

Partai politik yang pertama di Indonesia adalah "De Indische Partij", didirikan tanggal 25 Desember 1912 oleh Edward Dowes Dekker, Ki Hajar Dewantara, dan dr. Cipto Mangunkusumo.

"De Indische Partij" adalah partai politik yang pertama di Indonesia, didirikan di kota Bandung, tanggal 25 Desember 1912. Tiga serangkai : 1.dr. Setiabudi, 2.dr. Cipto Mangunkusumo, 3.Ki Hajar Dewantara, mendirikan "De Indische Partij" ini dengan tujuan agar bangsa Indonesia lepas dari penjajahan Belanda. Partai ini hanya berusia 8 bulan karena ketiga pemimpinnya dibuang ke Kupang, Banda, dan Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.

Setelah "De Indische Partij" dibubarkan, pemerintah Hindia Belanda mendirikan "Volksraad" (Dewan Rakyat) yaitu sejenis lembaga legislatif pemerintah kolonial Hindia Belanda yang melibatkan perwakilan dari kaum pribumi di Indonesia.

Tanggal 9 Mei 1914, berdiri ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging), dalam sebuah rapat di gedung Marine - Surabaya, yang dihadiri sekitar 30 orang kaum sosial-demokrat Hindia Belanda. ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging) didirikan oleh Henk Sneevliet yang bernama lengkap Hendricus Franciscus Marie Sneevliet.

Tahun 1919, lahir partai-partai politik baru yakni :
  • Partai Nasional Indonesia (PNI);
  • Partai Indonesia Raya (Parindra);
  • Dan lain sebagainya.


Partai-partai ini bertujuan untuk melakukan pegerakan ke arah Indonesia merdeka. Mereka melihat kemerdekaan sebagai hak setiap orang.

Tanggal 23 Mei 1920 dalam kongres di Semarang, ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging) berubah nama menjadi PKI (Partai Komunis Indonesia).

Tahun 1939, partai-partai milik kaum pribumi bergabung ke dalam suatu "Gabungan Politik Indonesia" (GAPI). Hal ini secara tidak langsung merupakan pembentukan suatu fraksi kaum pribumi di dalam "Volksraad" (Dewan Rakyat), yaitu dewan legislatif yang didirikan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Masa pendudukan Jepang.


Pada masa pendudukan Jepang, semua kegiatan partai politik dilarang. Hanya golongan Islam yang diberi kebebasan untuk membentuk partai "Masyumi" (Partai "Majelis Syuro Muslimin Indonesia").

Namun sempat disetujui oleh pemerintah pendudukan Jepang, berdirinya partai politik bernama "Putera" (Pusat Tenaga Rakyat). Pada organisasi "Pusat Tenaga Rakyat" (Putera) ini dibentuk pimpinan "Empat serangkai" yaitu : 1.Ir.Sukarno, 2.Drs. Mohammad Hatta, 3.Ki Hajar Dewantara, 4.K.H. Mas Mansyur. Partai ini didirikan dengan tujuan untuk mendukung propaganda "3A" Jepang, yaitu :

  1. Nippon Cahaya Asia;
  2. Nippon Pelindung Asia;
  3. Nippon Pemimpin Asia.


Namun organisasi "Putera" ini dibubarkan, karena dinilai tidak efektif oleh pemerintah pendudukan Jepang. Dan diganti dengan organisasi "Jawa Hokokai" (Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa) dengan Gunseikan sebagai pemimpinnya, dan Ir.Sukarno sebagai penasehat utamanya.

Masa Orde Lama.


Setelah masa Indonesia merdeka, pada masa Orde Lama tahun 1950-1959 sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik. Pemilihan umum tahun 1955 melahirkan 4 partai besar, yaitu :

  1. Partai Nasional Indonesia (PNI);
  2. Partai Nahdlatul 'Ulama (Partai NU);
  3. Partai Masyumi (Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia);
  4. Partai Komunis Indonesia (PKI).


Masa Orde Baru.


Memasuki masa Orde Baru (1965-1998), partai politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai politik, yaitu :

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
  2. Golongan Karya (Golkar);
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI).


Era Reformasi.

UUD 1945 Hasil Amandemen pada pasal 6A menyatakan bahwa :
(1). Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2). Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Maka lahirlah banyak partai politik-partai politik baru pada masa Reformasi, untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, juga pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Salah satu partai politik yang lahir pada masa Reformasi adalah Partai Demokrat. Di dalam sebuah sumber dikatakan bahwa "Partai Demokrat" lahir karena adanya keinginan untuk memperbaiki bangsa yang sedang dilanda krisis multidimensi, karena partai politik yang berkuasa sebelumnya dianggap gagal.

Hakikat Reformasi di Indonesia adalah terwakilinya partisipasi penuh kekuatan-kekuatan masyarakat yang disalurkan melalui partai politik sebagai "Pilar Demokrasi".

Besarnya peran partai politik dalam pemerintah, keberadaan partai politik sangat erat dengan kiprah para elit politik, menggerakkan massa politik, dan kian mengkristalnya kompetensi memperebutkan sumber daya publik.

Lahirnya UU No.23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden langsung, menyatakan bahwa : "Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang dilaksanakan secara "Luber" (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) serta "Jurdil" (Jujur dan Adil) yang diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum."

Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat di Era Reformasi adalah penyelenggaraan pemilihan umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya dilaksanakan menurut undang-undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian sejarah singkat partai politik di Indonesia ini ditulis. Semoga dapat bermanfaat. Wassalam.

Penulis,
© Bambu Kuning 158

Republik

Republik


Parthenon

Plato membagi masyarakat menjadi 3 golongan :

a. Golongan Pemerintah atau Filsuf.
Golongan penguasa ini merupakan orang terpilih yang paling cakap dari kelas "Guardian". Golongan pemerintah ini bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaannya, juga memperdalam ilmu pengetahuan dengan segala kebijaksanaannya.

b. Golongan Pengusaha.
Golongan pengusaha ini lebih bergerak dalam bidang perekonomian dan berproduksi, namun tidak memerintah.

c. Golongan Cerdik Pandai.
Golongan cerdik pandai ini diberi makan, dan dilindungi oleh pemerintah. Juga mereka dapat masuk ke dalam golongan yang memerintah (pemerintahan).

Demikian tulisan mengenai "Alam Fikiran Yunani" ini berakhir,

Twitter : @istiqamah158

Keadilan Sosial

Keadilan Sosial


Bagi Plato, kepentingan masyarakat (kepentingan bersama) harus lebih diutamakan daripada kepentingan individu / kepentingan pribadi / kepentingan golongan.

Pada saat itu (periode pengajaran Plato di Athena), kesenjangan sosial ekonomi antara si kaya dan si miskin amatlah mencolok.

Mengenai keadilan sosial, Plato melarang adanya :
  • Hak milik dan nepotisme.
  • Hak memiliki harta kekayaan, seperti emas dan benda berharga.
  • Hak properti, seperti rumah mewah, dan villa atau bungalow yang biasanya dimiliki oleh golongan kaum bangsawan.
  • Bahkan Plato berpendapat bahwa seorang anak keturunan Yunani yang baru lahir dari ibunya adalah milik negara, dan harus dipelihara oleh negara. Sehingga anak tersebut dapat ditempa menjadi aset negara, yang kelak akan mengisi golongan aristokrat, golongan pemerintah, dan golongan lain yang menjadi keperluan pemerintah.


Plato mengemukakan bahwa hak milik akan mengurangi dedikasi dan loyalitas seseorang pada kewajibannya sebagai anggota masyarakat.

Namun pembatasan atas hak milik ini, hanya dibebani kepada golongan kelas penguasa saja. Sedangkan kelas pekerja diperbolehkan mempunyai hak milik pribadi, dikarenakan merekalah yang menghidupi kelas lainnya (aparatur pemerintah, dan sebagainya), dan tugas mereka adalah untuk menyelenggarakan produksi perekonomian.

Plato adalah filsuf yang tidak men-diskriminasi wanita. Dia adalah pelopor dalam mendukung emansipasi wanita. Plato yang pertama kali mengusulkan bahwa wanita mempunyai hak pilih di dalam pemilihan umum.

Tulisan ini bersambung pada judul : "Republik".

Twitter : @istiqamah158

Pendidikan Anak

Pendidikan Anak


Menurut Plato, anak usia 10 tahun ke atas menjadi urusan negara.

Dasar utama pendidikan anak-anak adalah "Gymnastic" (senam) dan musik, selain diberikan pelajaran membaca, menulis, dan berhitung.

Senam dianggap dapat menyehatkan badan dan pikiran. Maka tak heran tak lama kemudian muncul pepatah : "Mensana incorpore sanno", yang artinya "Di dalam Jiwa yang Sehat terdapat Pikiran yang Kuat".

Anak umur 14-16 tahun diajarkan bermain musik, puisi serta mengarang, untuk menanamkan jiwa yang halus, budi yang halus; dengan menjauhkan lagu-lagu yang melemahkan jiwa, serta mudah menimbulkan nafsu buruk.

Anak usia 16-18 tahun diberikan pelajaran matematika, untuk membimbing jalan pikiran, selain diajarkan dasar-dasar agama, serta adab kesopanan (etika). Karena negara dan bangsa tidak akan kuat jika tidak percaya kepada Tuhan.

Pada awal usia 20 tahun, diadakan seleksi yang lebih tinggi untuk mengikuti pendidikan mengenai adanya "Idea" dan "Dialektika". Dan mereka mendapat kesempatan untuk memangku jabatan yang lebih tinggi.

Tulisan ini bersambung pada bagian : "Keadilan Sosial".

Twitter : @istiqamah158

Alam Fikiran Yunani

Alam Fikiran Yunani

Plato

Plato


Plato adalah seorang filsuf dari Yunani. Plato lahir di Athena. Dia adalah murid dari Socrates, dan guru dari Aristoteles. Plato adalah salah satu murid Socrates yang paling dekat dengan sang guru. Ketika gurunya dihukum mati oleh pengadilan negara, pelaksanaan hukuman mati tersebut membuat Plato membenci pemerintahan demokratis.

Pemikiran Plato banyak terpengaruh oleh Socrates. Salah satunya mengenai konsep "Idea". "Idea" dapat dideskripsikan sebagai "Alam Fikiran Yunani".

Bangsa Yunani sedang mengalami perang besar pada waktu itu, yakni perang yang melibatkan Athena dengan Sparta yang dikenal dengan perang Peloponnesos. Konflik di dalam negeri, akhirnya membuat Plato memutuskan untuk berkelana meninggalkan Athena. Dia berkelana dari Sicilia dan Italia, bahkan kabarnya dia berkelana hingga Afrika, Mesir, dan Timur Tengah.

Parthenon
Setelah itu, dia kembali lagi ke Athena. Di Athena, dia mendirikan sebuah akademi yang dinamakan "Academica". Akademi yang dia beri nama "Academica" itu tidak sekedar untuk pengembangan ilmu pengetahuan, namun juga diharapkan menjadi pabrik pembentukan dan penempaan orang-orang yang dapat membawa perubahan bagi Yunani. Lembaga pendidikan ini diharapkan dapat membentuk manusia yang berpengetahuan yang didapatkan dengan cara apapun, dan dilakukan atas nama negara, dalam rangka mencapai kebajikan.

Beberapa sumber mengatakan bahwa Plato meninggal dalam keadaan menulis (menulis merupakan kegemaran Plato). Plato menulis tak kurang dari tiga puluh enam buku. Karya Plato yang paling terkenal adalah "Republik".

Dalam karyanya, Plato menyatakan bahwa "Republik" arti sebenarnya adalah "Konstitusi", dalam pengertian suatu jalan / cara bagi individu-individu dalam berhubungan dengan sesamanya dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

Plato juga berbicara mengenai keseimbangan. Keseimbangan menurut Plato berarti seseorang membatasi dirinya pada kerja, dan tempat hidup, yang sesuai dengan panggilan kecakapan dan kesanggupannya.

Plato juga berbicara mengenai negara ideal. Menurut Plato, negara ideal itu adalah negara yang menganut prinsip kebajikan. Menurut dia, negara yang baik itu adalah negara yang berpengetahuan, dimana negara tersebut dipimpin oleh orang yang bijak (The Philosoper "King").

Negara yang bijak itu dipimpin oleh golongan aristokrat, yang bukan diukur dari takaran kualitas, yaitu pemerintah yang digerakkan oleh putera terbaik dan terbijak dalam negeri itu. Golongan aristokrat ini bukan dipilih melalui pemungutan suara, melainkan dipilih lewat proses keputusan bersama.

Golongan masyarakat yang sudah menjadi penguasa dinamakan "Guardian". Golongan "Guardian" ini harus menambah orang-orang yang sederajat, semata-mata atas dasar pertimbangan kualitas.

Untuk mewujudkan negara ideal, hanya mungkin diwujudkan berdasar budi pekerti penduduknya. Dan untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu diadakan pendidikan yang diatur sedemikian rupa oleh negara.

Tulisan ini bersambung pada judul : "Pendidikan Anak".

Twitter : @istiqamah158

Hukum Socrates

Hukum Socrates


Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.

Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang, melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.

Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar, namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya, sekalipun dengan tindakan yang represif.

Hukum memiliki sanksi, dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

Dewi Keadilan

Macam-macam ilmu hukum :

* Hukum Adat : seperangkat norma dan aturan adat / kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.

* Hukum Agama : sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci.

* Hukum Pidana adalah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan, yaitu :

  • Kejahatan.
  • Pelanggaran.


"Kejahatan" adalah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.

Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dan lain sebagainya.

"Pelanggaran" adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain.

* Hukum Perdata adalah hukum sipil. Contoh hukum perdata, antara lain : hukum perikatan, hukum harta benda, hukum waris, dan lain-lain.

* Hukum Acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang untuk menegakkan hukum material, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum material.

Hukum Acara harus dikuasai terutama oleh "Lima Pilar Penegak Hukum", yaitu :

  1. Kuasa Hukum (Advokat).
  2. Polisi (Bhayangkara).
  3. Jaksa (Adhiyaksa).
  4. Hakim (Yustisia).
  5. Petugas Lembaga Permasyarakatan (Pengayoman).


Tugas pokok Polisi (Bhayangkara) menurut hukum acara pidana adalah terutama melaksanakan tugas:

  • Penyelidikan.
  • Penyidikan.


Yang menjadi tugas Jaksa adalah :

  • Penuntutan.
  • Pelaksanaan Putusan Hakim.


Advokat berkuasa untuk :

  • Mengajukan gugatan, kepada sidang pengadilan.
  • Mewakili dan membela terdakwa dalam proses pendampingan dan pengadilan.


Hakim bertugas untuk :

  • Memeriksa gugatan.
  • Memutus suatu perkara (Vonis Pengadilan).


Twitter : @istiqamah158

Socrates

Socrates



Socrates adalah seorang filsuf dari Athena, Yunani. Socrates lahir di Athena. Bapaknya berprofesi sebagai seorang pemahat patung dari batu, dan ibunya berprofesi sebagai seorang bidan.
Dari sinilah Socrates menamakan metodanya dalam berfilsafat dengan metoda kebidanan.

  • Socrates adalah guru Plato.
  • Plato adalah murid Socrates, dan guru Aristoteles.
  • Aristoteles adalah murid Plato.


Semasa hidupnya, Socrates tidak pernah meninggalkan karya tulisan apapun, sehingga sumber utama mengenai pemikiran Socrates berasal dari tulisan muridnya, Plato.

Socrates dikenal sebagai seorang yang berpakaian sederhana, tanpa alas kaki, dan berkeliling mendatangi masyarakat Athena berdiskusi masalah filsafat.

Dia datangi satu demi satu orang-orang yang dianggap bijaksana oleh masyarakat, dan dia ajak berdiskusi tentang berbagai masalah kebijaksanaan.

Metoda filsafat inilah yang dia sebut sebagai metode kebidanan. Dia memakai analogi seorang bidan yang membantu kelahiran seorang bayi, dengan caranya berfilsafat yang membantu lahirnya ilmu pengetahuan melalui diskusi yang panjang dan mendalam.

Masa hidup Socrates berujung dengan kematian, melalui peradilan. Socrates wafat dalam usia tujuh puluh tahun, dengan cara meminum racun, sebagaimana keputusan yang diterimanya dari pengadilan.

Twitter : @istiqamah158

Pro-Reformasi 1998

Pro-Reformasi 1998


Tanggal 11 Maret 1966, Presiden Republik Indonesia kedua Bapak Haji Muhammad Suharto menerima "Surat Perintah Sebelas Maret" atau yang disingkat sebagai "Supersemar". Beliau berkuasa selama 32 tahun.

Pada awal tahun 1998, perekonomian Indonesia mulai terpuruk sejalan dengan krisis keuangan yang melanda Asia pada saat itu. Stabilitas politik dan ekonomi keuangan inilah yang membuat mahasiswa Indonesia kembali mengulangi aksi KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) dan KAPI (Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia) yang pernah sukses pada tahun 1966.

Mahasiswa Universitas Trisakti pun ikut berdemo, mereka melakukan aksi demonstrasi mahasiswa pada tanggal 12 Mei 1998. Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Trisakti ini berujung dengan tewasnya 4(empat) orang rekan mahasiswa dan 15(lima belas) orang lainnya yang luka-luka. Diantara rekan mahasiswa yang tewas tercatat nama : "Elang Mulia Lesmana" - dkk.

Pepatah mengatakan : "Esa hilang, dua terbilang. Patah tumbuh, hilang berganti. Gugur satu, tumbuh seribu."

Tewasnya rekan mahasiswa yang bernama : "Elang Mulia Lesmana" - dkk ini, bukan membuat aksi demonstrasi mahasiswa Indonesia yang pada saat itu bernama : "Pro-Reformasi" berakhir dan padam, namun justru menumbangkan pemerintah yang telah berkuasa selama 32 tahun.

Tanggal 21 Mei 1998, Presiden Suharto mengumumkan lewat konferensi pers : beliau berpendapat bahwa beliau sudah tidak dapat melanjutkan kembali tugas beliau sebagai Presiden mandataris MPR. Maka dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden tersebut, beliau menyatakan diri untuk berhenti, dari jabatan beliau sebagai Presiden Republik Indonesia pengemban mandataris MPR. "Lengser keprabon, mendeg pandhito."

Sejak saat itu (tanggal 21 Mei 1998), dimulailah "Era Reformasi" di negeri kita ini.

Atas dasar itulah, maka Bambu Kuning 158 membuat Blog : "Pro-Reformasi 1998" ini.

Terima kasih telah mengunjungi blog saya. Apabila ada pertanyaan terhadap artikel yang saya buat, ataupun Anda ingin berbincang dengan saya, silahkan pilih salah satu kontak yang dapat Anda hubungi saat ini. Kontak saya :
  • Twitter : @istiqamah158
  • Facebook : https://www.facebook.com/arief.mirza.984
  • E-mail : ariefmirza780@gmail.com


Wassalam,

© Bambu Kuning 158

Senin, 04 Juli 2016

Cuplikan UU No.3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Cuplikan UU No.3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.


Bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Bahwa Pemilihan Umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawaratan / perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan negara yang dijiwai semangat Pancasila dan UUD 45 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa untuk lebih mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan telah dilakukannya penataan undang-undang di bidang politik, perlu menata kembali penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

pasal 1

  1. Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
  2. Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
  3. Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5(lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPRD tingkat I, dan DPRD tingkat II.
  5. Pemilihan Umum juga untuk mengisi keanggotaan MPR.
  6. Pemberian suara dalam pemilihan umum adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih.
  7. Pemilihan Umum dilaksanakan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.


pasal 8
  1. Penanggung jawab pemilihan umum adalah Presiden.
  2. Penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur-unsur partai politik peserta pemilihan umum dan pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Komisi Pemilihan Umum berkedudukan di ibukota negara.
  4. Pembentukan Komisi Pemilihan Umum diresmikan dengan Keputusan Presiden.


Bab V : Hak memilih
pasal 28
Warga negara yang pada waktu pemungutan suara untuk pemilihan umum sudah berumur 17(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

pasal 29
Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga negara harus terdaftar sebagai pemilih.

pasal 30
Anggota ABRI tidak menggunakan hak memilih.

Bab VI : Pendaftaran pemilih
pasal 32
  1. Pemberian suara merupakan hak warga negara yang berhak memilih.
  2. Pendaftaran pemilih di tempat yang ditentukan, dilakukan secara aktif oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau bukti diri lainnya yang sah.
  3. Untuk desa / kelurahan yang secara geografis sulit dijangkau oleh pemilih dan/atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa untuk mendaftarkan diri, Panitia Pemungutan Suara berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih yang bersangkutan.
  4. Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran pemilihan umum ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum.


pasal 33
Pendaftaran pemilihan umum dilakukan dengan mencatat data pemilih dalam daftar pemilih.

pasal 34
Pemilih yang namanya telah dicatat dalam daftar pemilih diberi bukti pendaftaran yang berlaku sebagai surat panggilan.

pasal 36
  1. Seorang pemilih hanya dapat didaftar dalam satu daftar pemilih.
  2. Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang tetap.
  3. Apabila kemudian ternyata pemilih tersebut dengan sengaja mendaftarkan diri lebih dari satu daftar pemilih, maka pemilih yang bersangkutan kehilangan hak pilihnya.


Bab VII : Syarat keikutsertaan dalam pemilihan umum.
pasal 39
1. Partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Diakui keberadaannya sesuai dengan undang-undang tentang partai politik.
b. Memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
c. Memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah kabupaten / kota di provinsi.
d. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.

2. Partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan, tidak dapat menjadi peserta pemilihan umum, namun keberadaannya tetap diakui selama partai tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang partai politik.

3. Untuk dapat mengikuti pemilihan umum berikutnya, partai politik harus memiliki sebanyak 2% dari jumlah kursi DPR atau memiliki sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi DPRD I atau DPRD II yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah kabupaten / kota seluruh Indonesia berdasarkan hasil pemilihan umum.

4. Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi ketentuan, tidak boleh ikut dalam pemilihan umum berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain.

5. Pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum, diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

pasal 40
Partai politik peserta pemilihan umum tidak boleh menggunakan nama dan tanda gambar yang sama atau mirip dengan :
a. Lambang negara Republik Indonesia.
b. Lambang negara asing.
c. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih.
d. Bendera kebangsaan negara asing.
e. Gambar perseorangan.
f. Tanda gambar partai politik yang telah ada.

Bab VIII : Hak dipilih dan pencalonan.
pasal 41
1. Setiap partai politik peserta pemilihan umum dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD I, DPRD II untuk setiap daerah pemilihan.

4. Calon-calon yang diajukan oleh masing-masing partai politik mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

5. Penyusunan daftar calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan secara demokratis oleh DPP partai politik dengan memperhatikan sungguh-sungguh usulan tertulis dari pimpinan partai politik di daerah tingkat II.

6a. Daftar nama-nama calon anggota DPR diajukan oleh pimpinan pusat partai peserta pemilihan umum dengan menyebutkan daerah tingkat I dimana yang bersangkutan dicalonkan.

6b. Daftar nama-nama calon anggota DPRD I diajukan oleh pimpinan partai politik peserta pemilihan umum daerah tingkat I, dengan menyebutkan daerah tingkat II dimana yang bersangkutan dicalonkan.

6c. Daftar nama-nama calon anggota DPRD II diajukan oleh pimpinan partai politik peserta pemilihan umum daerah tingkat II, dengan menyebutkan wilayah kecamatan dimana yang bersangkutan dicalonkan.

pasal 42
Anggota ABRI tidak menggunakan hak untuk dipilih.

© Bambu Kuning 158